Beranda Berita Utama Anggota DPRD Fraksi PKS, H. Rubiyanto: Kondisi Saat Ini, Anggota DPRD Sebagai...

Anggota DPRD Fraksi PKS, H. Rubiyanto: Kondisi Saat Ini, Anggota DPRD Sebagai Eksekutif yang Ditempel Stempel Legislasi, Tak Bisa Berbuat Banyak ?

397
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Fraksi PKS, H. Rubiyanto, menyikapi adanya tuduhan anggota DPRD Kendal yang selama ini terkesan ‘diam’ untuk melakukan kontrol terhadap Pemerintahan Kabupaten Kendal.

Menurutnya, saat ini posisi DPRD tidak se-leluasa dibanding dengan beberapa tahun terakhir. Kalau sekedar untuk berkomentar dan ramai itu hal yang mudah. Namun dibalik ramainya itu, justru menyalahi dari kebijakan partai.

“Kalau saya berkomentar, harus seizin DPD PKS. Jika memang DPD PKS mempersilakan untuk berkomentar, ya kami baru bisa memberikan komentar,”kata H. Rubiyanto, saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan, di Ruang Komisi D, DPRD Kendal, Minggu(21/12/2025).

Menurut H. Rubiyanto, hal-hal yang terkait dengan sikap PKS terhadap pemerintahan, bahwa di daerah itu tidak ada istilah oposisi. Yang mempunyai Trias Politika adalah DPR RI, antara pembagian eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Di daerah itu tidak ada Trias Politika. Maka tidak ada yang bahasanya bahwa, kemarin kan tidak mendukung bupati, kan harus oposisi. Sementara, sekarang anggota DPRD sesungguhnya yang posisinya sebagai eksekutif, hanya ditugaskan untuk mengawasi saja. Maka hanya diperbolehkan untuk mengkritik yang bersifat konstruktif atau membangun,”ungkap H. Rubiyanto.

Menurut H. Rubiyanto, mengkritik bukan kerangka untuk ‘menyerang’, jadi hanya memberikan masukan, memberikan dorongan dan mengawal kebijakan-kebijakannya, yang muaranya adalah bagaimana bisa mendukung visi misi bupati termasuk Perda RPJMD.

“Itu yang perlu dipahami oleh teman-teman wartawan dan dipahami oleh teman-teman PKS juga. Jadi catatan besar bahwa, kita itu tidak ada istilah oposisi, sehingga jika ada yang bicara PKS sudah ‘kenyang’ proyek terus diam saja, itu tidak benar,”ujar H. Rubiyanto.

“Saya khawatir nanti ada yang menuduh begitu. Jadi kita luruskan saja, tidak ada itu. Karena memang pemahaman teman-teman PKS di daerah itu tidak dalam kerangka oposisi tapi yang ada kolaborasi, yakni secara bersama melakukan untuk kemaslahatan masyarakat,”imbuh H. Rubiyanto.

Apalagi, lanjut H. Rubiyanto, kondisi sekarang anggaran di DPRD berkurang banyak, karena adanya efisiensi. Sehingga belanja-belanja di dewan harus dilakukan penyesuaian dan lain sebagainya.

“Inilah yang harus kita kawal bersama-sama maupun teman-teman sekalian, untuk menjaga kondisi kita,”ucap H. Rubiyanto.

H. Rubiyanto menyampaikan, sebenarnya PR besar adalah mengawal bagaimana visi misi bupati yang ada sekarang ini. Ke depan dengan waktu lima tahun, pemerintahan bisa terwujud dengan baik.

“Ini sebenarnya tugas bersama-sama antara wartawan dengan kita. Sehingga kemarin meskipun saya tidak setuju dengan APBD, pada muaranya, kalau kita tidak setuju pun, APBD itu tetap digedok. Kita yang akan dikenai sanksi dan justru teman-teman DPRD, gaji dan tunjangannya tidak diberikan selama 6 bulan,”terang H. Rubiyanto.

H. Rubiyanto mengaku, kondisi DPRD beda jauh dengan DPR RI, kalau di DPRRI anggota tidak setuju, undang-undangnya tidak disetuji, mereka tidak ada masalah.

Namun jika anggota DPRD tidak menyetuji Perda misalnya, yang kena sanksi pertama kali adalah anggota DPRD. Begitu sudah diterapkan, diserahkan kepada bupati dan bupati sudah membacakan serta menyerahkan APBD, itu sudah jadi haknya DPRD untuk dibahas bersama.

“Dan jika tidak segera diselesaikan, maka endingnya adalah teman-teman DPRD yang kena sanksi dari kementerian,”tegas Rubiyanto.

Makanya, H. Rubiyanto mengaku pihaknya tidak bisa melakukan oposisi. Kalau orang merasa tidak cocok dengan anggaran yang ada, maka pihaknya mencari jalan tengah atau win- win solution, supaya semuanya bisa berjalan dengan baik, kepentingan eksekutif bisa terpenuhi, dan kepentingan masyarakat yang diwakili oleh DPRD juga terpenuhi.

“Karena di dalam tata tertib kita, atau pun di dalam PP kita, tentang DPRD ini, di situ dikatakan menyetujui, jadi tidak ada bahasa tidak menyetujui,”ujar H. Rubiyanto.

Sementara tugas badan anggaran, lanjut H. Rubiyanto, adalah menyetujui anggaran yang sudah diajukan oleh bupati. Dan itu terjemahannya sulit sekali, dan tidak boleh menolak. Makanya yang memahami aturan undang-undang, tahu bahwa di DPRD tidak ada istilah oposisi.

“Dari Mendagri memang seperti itu. Jika ngeyel, seperti di DPRD Grobogan, pada tahun kemarin, yang tidak menyutujui, ya susah sendiri. Gaji dan aspirasinya tidak keluar, sehingga dikejar- kejar oleh konstituennya di wilayah dapil masing- masing,”beber H. Rubiyanto.

H. Rubiyanto menambahkan, bahwa posisi apa pun yang penting dibicarakan, termasuk teman-teman wartawan. Kalau ada masalah lebih baik dikomunikasikan bersama.

“Memang posisi di undang-undang yang ada sekarang, kita itu adalah eksekutif yang ditempel stempel legislasi. Fungsi DPRD sebenarnya ada tiga, namun yang ada sekarang hanya diberikan satu fungsi pembentukan Perda, dan bukan legislasi. Legislasi itu membuat undang-undang yang tidak bisa dibatalkan oleh eksekutif, sementara kalau Perda bisa dibatalkan,” terang H. Rubiyanto.

H. Rubiyanto mengakui, bahwa mengkritik itu dalam rangka untuk meluruskan aturan yang ada saja, tidak dalam kerangka untuk mengkritik aturan yang dibuat.

Seperti halnya permasalahan terkait darurat sampah di Kendal. Semua anggaran stakeholder dan sebagainya diarahkan ke sana.

Beberapa pekan yang lalu, pihaknya sempat berseberangan dengan teman-teman eksekutif, terkait penempatan anggaran antara RTH dengan kebutuhan penanganan sampah.

“Masak anggaranya lebih besar RTH, kan tidak masuk akal. Karena Kendal itu sudah di semprit oleh pusat. Kalau nanti diteruskan, ya kasusnya pun kasus hukum jadinya. Maka kami mengingatkan. Anggaran 40 miliar itu jangan dipakai untuk RTH-nya, tapi pakailah untuk sampahnya, anggaran sampahnya yang diperbesar,”ungkapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini