Beranda Berita BPOM Surakarta Adakan Peringatan Berkala krpada Pengelola Depot Jamu

BPOM Surakarta Adakan Peringatan Berkala krpada Pengelola Depot Jamu

88
0

SUKOHARJO, SAPA Jateng.id– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surakarta mengadakan peringatan berkala kepada pengelola depot atau kedai jamu, agar cermat memilih jamu yang akan dijual.

Demikian dijelaskan Etik Romdiyah dari BPOM Surakarta saat menyampaikan materi Bimtek untuk Distributor OBA dalam Rangka Penguatan Pengawasan OBA Mengandung BKO di Sukoharjo, Kamis (11/9/2025).

Menurut Etik, yang harus diperhatikan para pengelola depot agar tidak salah pilih produk jamu, pedagang harus memperhatikan beberapa hal.Yaitu para pedagang harus memperhatikan kemasannya, apakah rusak atau penyok.

Selanjutnya, harus melihat label komposisinya benar atau tidak. Juga harus membaca peringatan dan perhatiannya, jamu tersebut boleh diminum siapa saja, aturan pakainya, diproduksi oleh siapa harus jelas. Dan yang tidak kalah penting adalah cek izin edarnya. Untuk mengecek ijin edar ini, bisa menggunakan aplikasi.

“Di aplikasi ini, kita tinggal mengecek nomornya atau nama produknya, serta nama pabriknya, pasti nanti langsung keluar. Karena database jamu yang izin edarnya sudah pasti, sudah dipublish oleh BPOM,” jelas Etik.

“Terakhir, pedagang harus mengecek tanggal kadaluwarsanya. Kalau sudah kadaluwarsa, jangan pernah dibeli,” pesan Etik.

Untuk kesadaran para pedagang jamu, Etik mengakui sudah cukup baik. Secara berkala, BPOM Surakarta bekerja sama dengan Pemda setempat yaitu Satpol PP dan Dinas Kesehatan, mengecek sarana yang digunakan untuk menjual jamu.

“Hal ini kami lakukan agar para pedagang lebih memilih membeli produk jamu yang legal daripada yang ilegal atau tidak jelas,” ujar Etik.

Etik menambahkan, yang penting para pedagang jamunya dulu yang dicerdaskan atau dicerahkan.

“Bila pedagang jamunya sudah kita cerdaskan, tidak mungkin produk ilegal bisa masuk,” ucap Etik.

Pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Suyanto, menekankan bagaimana cara mengecek jamu yang sudah punya ijin edar.

Pemateri lainnya, Nanang Syarifudin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, memberi materi tentang perijinannya.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi bila seseorang akan membuka depot jamu.
Salah seorang peserta Bimtek, Murtejo mengakui sangat tercerahkan dengan adanya Bimtek secara berkala ini.

“Bimtek ini sebagai bentuk komunikasi antara BPOM dan pedagang jamu, sehingga lebih kekeluargaan. Para pedagang mau bertanya lebih berani, tidak ditakut-takuti. Positip sekali kegiatan ini,” kata Murtejo.

Sebelumnya, Bimtek sudah dilakukan di Solo untuk pedagang jamu Solo dan Sragen. Hari ini giliran pedagang jamu Sukoharjo dan Wonogiri sebanyak 20 orang. (NiK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini