KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Setelah selesai menghadiri acara tasyakuran rehabilitasi jalan di Dukuh Banjaran Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan rombongan menuju ke jalan penghubung Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo- Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan, Selasa(27/01/2026).
Di lokasi ini, bupati mengecek kondisi jalan yang sudah dilakukan betonisasi untuk beberapa pekan terakhir.
Di sela- sela pengecekan ini, bupati menyampaikan bahwa, jalan Desa Ngareanak Singorojo- Sidomakmur Kaliwungu Selatan ini bukan baru selesai dilakukan perbaikan, tapi baru dibangun dengan cara dilakukan betonisasi untuk membuka akses antar dua desa.
“Sebetulnya, dulu jalur ini sudah pernah dilakukan perbaikan di tahun 2000. Karena tak terurus, kanan kiri jalan ini dipenuhi tanah liat dan kemudian ditanami jagung oleh warga sekitar. Atas usulan masyarakat, alhamdulillah tahun 2025 kemarin dapat anggaran Rp 1, 2 miliar untuk betonisasi sepanjang 500 meter,”kata bupati.

Bupati mengatakan, sebetulnya betonisasi ini belum rampung karena masih ada sekitar 3, 1 kilo meter yang belum dilakukan betonisasi.
“InsyaAllah, nanti di tahun 2026 ini, jika kondisi keuangan di perubahan memungkinkan, kami anggarkan lagi, sehingga di akhir tahun 2026, jalan tembus ini bisa dilewati,”harapnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto mengatakan, jalan yang baru dilakukan betonisasi yakni 3, 6 kilo meter dari 6,7 kilo meter. Jadi masih ada sekitar 3, 1 kilo meter belum dilakukan betonisasi.
“Mudah-mudahan di 2026 ini, pelaksanaannya bisa dipercepat karena jalan ini mendapat dua anggaran yakni dari Pemprov Jateng dan APBD Kabupaten Kendal,”kata Sudaryanto.
Disinggung terkait kondisi jalan yang ada di Kabupaten, Sudaryanto menuturkan bahwa, akhir tahun 2024 kondisi jalan yang mantap baru 83 persen.
Kemudian pada akhir tahun 2025 dengan anggaran penetapan dan perubahan tahun 2025, mendapat tambahan anggaran sekitar 4 persen sehingga kemudian kondisi mantap menjadi 87 persen.
“Target kami, kemantapan di atas 90 persen. Maka jika diperkirakan kemantapan berhasil dua tahun lagi, dihitung bukan dari 2026-2027, tapi dari 2027 hingga tahun 2028,”terangnya. (SPW)









