Beranda Berita Utama Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, Dua Guru Minta Perlindungan Hukum ke Klinik Hukum

Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, Dua Guru Minta Perlindungan Hukum ke Klinik Hukum

67
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas, dua guru bernama Afidatur Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dan Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI purwokerto, Kamis 16 Oktober 2025.

Afidatur menyampaikan, dirinya dan Siti Nur Khikmah merupakan guru MTs atau setingkat SMP yang telah di PHK tanpa alasan jelas dari pihak yayasan yang berlokasi di Desa Rancamaya, Cilongok, Banyumas.

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan temannya yang dituding telah menggelapkan uang, “kata Afidatur kepada sejumlah wartawan, di kantor Peradi SAI Purwokerto,

Sementara, Siti Nur Khikmah, menjelaskan, tuduhan penggelapan uang itu mencapai sekitar 100 juta rupiah atas pengadaan barang seperti pengadaan komputer, buku dan seragam olah raga sekolah.

“Tudingan pihak yayasan sama sekali tidak berdasar, karena semua keuangan sudah saya laporkan secara terperinci sesuai jumlah pengadaan barang, “terang Siti.

Ketua Peradi SAI, Djoko Susanto, S.H., menegaskan, atas pengaduan dan penguasaan hukum dari kedua kliennya akan langsung ditindaklanjuti. Pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementerian Agama pusat dan Kemenag Kabupaten Banyumas atas kasus ini.

” Klien kami diberhentikan pada 2 Oktober lalu dengan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Bahkan, ada indikasi intimidasi kepada klien kami dari pihak yayasan untuk mengakui perbuatannya menutupi temannya yang dituduh menggelapkan uang ratusan juta rupiah tersebut, “kata Djoko.

Menurut Djoko, kedua kliennya yang dituduh melanggar pasal 221 KUHP Tentang Tindak Pidana Obstruction of Justice, yaitu tindakan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan harus dibersihkan atau direhabilitasi.

” Belum ada putusan hukum yang inkrah dari pengadilan negeri koh bisa-bisanya dituduh melanggar pasal 221 KUHP, “tandas Djoko.

Pihak yayasan sendiri yang dihubungi melalui ponselnya oleh awak media belum bersedia memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini