KENDAL, TERASMEDIA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis 16 Oktober 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Wakil Ketua DPRD Bagus Bimo Alit, H. Akhmat Suyuti, dan Teguh Santosa.
Mahfud Sodiq menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 yang lalu.
Selanjutnya telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi bersama OPD terkait dan dilanjutkan Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan – perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat diterima dan disetujui.
Acara selanjutnya adalah Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal.
Mahfud Sodiq mengatakan, bahwa Peraturan Daerah adalah sebuah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama dengan Kepala Daerah yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat di daerah.
Perda adalah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.
Perda juga sebagai penunjang kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat daerah yang tentunya tunduk pada ketentuan hierarki Perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Kendal akan menyampaikan empat Raperda Prakarsa DPRD yang akan dibahas bersama dengan Bupati Kendal yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2025;
2. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
3. Raperda tentang Dana Penguatan Modal dan
4. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasar Surat Bupati Kendal Nomor :100.3/24751/HK tanggal 15 Oktober 2025 perihal Penyampaian empat Raperda Kabupaten Kendal, bahwa Bupati Kendal akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal yang akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kendal yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025.
Berdasar surat Bupati Kendal yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal cq. Bapemperda DPRD Nomor : 100.3/1062 / HK tanggal 16 Mei 2025 perihal Perencanaan Perda di luar Propemperda Tahun 2025, bahwa Bupati Kendal telah mengusulkan Raperda tentang perubahan atas perubahan Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui penetapan Perencanaan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2025 untuk dilakukan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal.
“Penyusunan Raperda dimaksud merupakan pelaksanaan amanat Pasal 99 junto Pasal 100 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,”kata Mahfud Sodiq.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mewakil Bupati Kendal, Dyah Kartika Permansari, yang berhalanagn hadir, mengatakan bahwa, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui proses pembahasan yang konstruktif, transparan dan penuh tanggungjawab antara Pemerintah Daerah dan DPRD akhirnya pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama dengan tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik serta kesinambungan program strategis daerah yang telah direncanakan dalam RPJMD maupun RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Oleh karena itu, meskipun KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap disepakati sebagai rancangan awal, kami bersama DPRD sepakat bahwa penyesuaian terhadap penurunan dana transfer dari pusat akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026 di bulan November tahun 2025.
“Langkah ini kita ambil sebagai bentuk kehati-hatian fiskal dan komitmen bersama untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran agar tetap realistis, kredibel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,”ungkap Benny.
Dikatakan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.620.362.836.864,- ( Dua triliun, enam ratus dua puluh miliar, tiga ratus enam puluh dua juta, delapan ratus tiga puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh empat rupiah );
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.670.362.836.864,- ( Dua triliun, enam ratus tujuh puluh miliar, tiga ratus enam puluh dua juta, delapan ratus tiga puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh empat rupiah );
3. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.50.000.000.000,- ( Lima puluh miliar rupiah );
4. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 0,- ( Nol rupiah )
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp.0,- (Nol rupiah).
Benny menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerja sama, sinergi dan komitmen yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan KUA-PPAS ini.
Kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta menjadi pondasi kuat dalam membangun Kabupaten Kendal yang makin maju, berdaya saing dan sejahtera.
“Semoga kesepakatan KUA-PPAS yang kita tanda tangani hari ini menjadi pijakan awal yang kuat menuju penyusunan RAPBD tahun 2026 yang berkualitas dan berkeadilan serta mampu menjawab tantangan dan harapan masyarakat Kabupaten Kendal,”harap Benny.(SPW)









