Beranda Berita Utama DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Propemperda Tahun 2026 dan Persetujuan Bersama...

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Propemperda Tahun 2026 dan Persetujuan Bersama Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026

112
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Propemperda Tahun 2026 dan Persetujuan Bersama Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 di ruang Paripurna setempat, Jumat(28/11/ 2025) malam.

Hadir pada rapat paripurna ini, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, dan puluhan tamu udangan lain.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Kendal dari fraksi PDIP Akhmat Suyuti serta Teguh Santoso dari fraksi Gerindra.

Mahfud Sodiq mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD Kendal dan para undangan yang telah memenuhi undangan pada rapat paripurna ini.

Mahfud Sodiq mengatakan, program pembentukan Peraturan Daerah adalah rencana strategis yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk pembentukan rancangan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran berdasarkan skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Hal ini penting karena Propemperda akan menjadi panduan dalam penyusunan Peraturan Daerah agar selaras dengan rencana Pembangunan Daerah dan kebutuhan hukum masyarakat atau aspirasi masyarakat.

Berdasar perhitungan hasil pengkajian bersama terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : B/100.3/1390/2025 tanggal 18 November 2025, perihal Hasil Pengkajian Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2026 dan mendasar Pasal 15 Ayat (6) Permendagri Nomor 80 Tahun 2025, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kabupaten Kendal hanya dapat menetapkan Propemperda Tahun 2026 paling banyak sejumlah empat judul Raperda baru dengan memperhatikan prioritas berdasarkan hasil analisis kebutuhan peraturan daerah,”kata Mahfud Sodiq.

Acara selanjutnya adalah Persetujuan Bersama tentang Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, bahwa Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang mencakup sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, serta mengikuti prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dan disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran yang telah diselaraskan dengan kebijakan ekonomi makro.

Badan Anggaran dan TAPD telah melaksanakan proses rapat pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku yang mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran bersama Bupati Kendal lewat TAPD Kabupaten Kendal dengan mencermati dan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada.

“Kami sebagai Ketua Badan Anggaran akan memberikan penjelasan mengenai jalannya rapat kerja pembahasan dan penyimpulan Pembahasan Raperda APBD Tahun 2026,”ujar Mahfud Sodiq.

Mahfud Sodiq menyampaikan, rapat Badan Anggaran dibuka oleh Ketua Badan Anggaran, dilanjutkan penjelasan oleh Ketua TAPD Kabupaten Kendal serta tanya jawab antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Kendal terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat pembahasan terjadi penyempurnaan- penyempurnaan dari Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Kendal.

Selanjutnya pada intinya bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal serta kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membahas dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga tiba pada tahapan persetujuan bersama ini.

Selain itu, penyusunan RAPBD bukan sekadar sebuah proses teknis administratif, melainkan juga sebuah upaya strategis dalam merumuskan langkah-langkah pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat, menghadapi tantangan zaman, dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

“RAPBD adalah cerminan dari visi dan misi bersama untuk membawa Kabupaten Kendal menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera. Pada kesempatan kali ini pula, izinkan saya menyampaikan beberapa poin penting terkait RAPBD yang telah kita bahas dan setujui bersama,”ungkap bupati.

Menurut bupati, dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini, pihaknya mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RAPBD juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Kami memastikan bahwa setiap alokasi anggaran telah mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta kondisi perekonomian terkini,”kata bupati.

Bupati menambahkan, bahwa program prioritas Pemerintah Kabupaten Kendal adalah, peningkatan kualitas SDM yang unggul dan produktif sebagai akseptor pencapaian tujuan pembangunan (Kendal Hebat), peningkatan tata kelola kelembagaan sebagai pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (Kendal Lincah), pemerataan infrastruktur pembangunan yang ramah lingkungan menuju pembangunan ekonomi berkelanjutan (Kendal Mantap), pemantapan produktivitas ekonomi daerah menuju perbaikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (Kendal Berdikari) dan pemantapan pembangunan daerah yang maju dan berkelanjutan (Kendal Maju dan Berkelanjutan).

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp2.544.635.401.934,00 (dua triliun, lima ratus empat puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh lima juta, empat ratus satu ribu, sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

Belanja Daerah Rp2.594.635.401.934,00 (dua triliun, lima ratus sembilan puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh lima juta, empat ratus satu ribu, sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

Defisit minus Rp50.000.000.000,00 (minus lima puluh miliar rupiah). Pembiayaan daerah, penerimaan Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah). Pengeluaran Rp0,00 (nol rupiah). Pembiayaan Neto Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (nol rupiah).

“Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan kami perhatikan dan kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini