Beranda Berita Utama Kasus Tipikor Plasa Klaten, Tersangka JS Titipkan Uang Rp 311 Juta dan...

Kasus Tipikor Plasa Klaten, Tersangka JS Titipkan Uang Rp 311 Juta dan JFS Rp 3,5 Miliar

77
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID–  Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten, selain tersangka  berinisial JS (mantan Sekda purna), menitipkan dana sebesar Rp 311 juta, tersangka JFS juga menitipkan uang sebesar Rp4,5 Miliar.

Uang titipan tersebut kini disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Klaten dan dimasukkan ke BNI.

Demikian dijelaskan Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, saat jumpa pers dengan media di Klaten, Selasa (25/11/2025).

“Itu uang titipan, bukan pengembalian dana. Jadi nanti apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, jika terbukti ada tindak pidana korupsi, uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Bagus.

Dalam keterangannya, tipikor Plasa Klaten (sekarang berubah nama menjadi Klatos) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang sudah menetapkan empat tersangka, yaitu DS (mantan Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten), JFS (Direktur PT MMS), JP (mantan Sekda aktif), dan JS (mantan Sekda purna).

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.

“Kasus tipikor yang melibatkan empat orang tersangka ini sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” jelas Bagus.

Kejari Klaten saat ini sudah menyiapkan delapan jaksa untuk menghadapi persidangan di PN Tipikor Semarang.

“Tim kami ada 8 orang, sebagian dari Kejari Klaten dan sebagian lagi dari tim Kejati Semarang. Sidang terbuka untuk umum,” tambah Bagus.

Tim Kejari Klaten sudah mempelajarij seluruh berkas perkara dan nanti akan mengolah bukti-bukti dalam penyidikan menjadi alat bukti di persidangan.

“Surat penunjukkan Penuntut Umum sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Semarang,” lanjut Bagus.

Ke 4 tersangka nanti akan disidangkan bersamaan, namun terbagi dalam 4 berkas perkara.

Dakwaan, peran, dan pertanggungjawaban pidana tersangka satu sama lain berbeda.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

Kajari menambahkan, sampai saat ini memang baru 4 tersangka yang sudah layak ditetapkan. Apabila ada pihak lain yang mendesak ada penetapan baru, Kejari tidak bisa gegabah dalam hal ini.

Menurut Bagus, penetapan tersangka Kejari harus berpegang pada ketentuan hukum, yaitu harus ada dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini