SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – KPK secara marathon melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, pasca Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani tertangkap tangan dalam kasus pemerasan di lingkungan Setda Sukoharjo beberapa hari lalu.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah orangtua Etik Suryani di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Kamis (16/7/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat kader PDI-P tersebut. Di rumah masa kecil Etik Suryani ini, dikabarkan tempat untuk menyimpan emas seberat 2,5 kilogram senilai Rp7 miliar lebih.
Penggeledahan secara marathon dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di enam lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati di Proliman, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor DPUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan.
Dilanjutkan hari Rabu (15/07/2026) penggeledahan di tiga instansi lainnya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dimana tersangka R berkantor, dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo.
Terkait adanya penggeledahan tersebut, dibenarkan oleh Sekda Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, yang diminta tim Penyidik KPK untuk mendampingi saat menggeledah Kantor Bupati non aktif.
“Ya, benar ada penggeledahan, karena saya bersama Pak Asisten diminta untuk mendampingi penyidik,” ujar Sekda Haris.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis malam (9/7/2026) yang menangkap Bupati Etik Suryani bersama 17 orang lainnya.
Dari semua yang diperiksa, KPK menetap tiga orang tersangka yaitu Etik Suryani, ASN Richard TH selaku Kepala BPKPAD dan Tri Mulyo selaku ASN Plt Kabag Umum.
Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa emas, uang valuta asing, uang rupiah, yang nilainya puluhan miliar rupiah. (Hasna)









