BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID– Seorang warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Ria Jumiati, mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadinya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu 11 Juli 2026.
Ria mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman di PNM Mekaar Unit Pekuncen. Namun, saat hendak mengajukan kredit di bank lain, ia justru mengetahui namanya tercatat memiliki riwayat kredit bermasalah sehingga menghambat proses pengajuan pinjamannya.
Kuasa hukum Ria, Advokat H. Djoko Susanto SH, mengatakan kliennya mengalami kerugian karena namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman yang menurut pengakuannya tidak pernah diajukan.
“Klien kami mengaku tidak pernah meminjam di PNM Mekaar Unit Pekuncen. Namun, ketika hendak mengajukan kredit di bank lain, diketahui terdapat catatan kredit bermasalah atas namanya. Kondisi ini jelas merugikan karena berdampak pada aksesnya terhadap layanan keuangan,” ujar Djoko, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Djoko, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, terdapat pinjaman senilai sekitar Rp3 juta yang tercatat sejak 2022 hingga 2025 dengan status tunggakan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta PNM Mekaar melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik identitas apabila memang terbukti terjadi.
“Kami meminta pihak PNM Mekaar memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi mengenai asal-usul penggunaan data atas nama klien kami. Apabila memang terjadi penyalahgunaan identitas, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Djoko juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.Sementara itu, Ria Jumiati mengaku baru mengetahui adanya catatan kredit bermasalah saat mengajukan pinjaman di salah satu bank.
“Saya kaget karena diberi tahu ada tunggakan di Mekaar. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman di sana, bahkan saya tidak mengetahui lokasi kantornya,” kata Ria.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Ria mengaku mendatangi kantor PNM Mekaar Unit Pekuncen untuk meminta penjelasan. Menurutnya, ia telah memperoleh surat pelunasan, namun bank tempat ia mengajukan kredit meminta surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah memiliki hubungan pinjaman dengan PNM Mekaar.
“Saya meminta surat pernyataan bahwa saya tidak pernah mengajukan pinjaman di sana, tetapi belum bisa diberikan. Akibatnya pengajuan kredit saya di bank lain belum dapat diproses,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Ria kemudian memilih meminta pendampingan hukum melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Seperti diketahui, PNM Mekaar adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini menjadi anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit PNM Mekaar Pekuncen, Linda, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat belum memperoleh respons.(DN)









