Beranda Berita Utama Nota Kesepakatan Akan Menjadi Dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun...

Nota Kesepakatan Akan Menjadi Dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027

16
0
Bupati sedang tanda tangan.(Foto:TM/ KIN)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-DPRD Kabupaten Kendal, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2027, di ruang rapat paripurna setempat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dengan didampingi Wakil Ketua, Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua, Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.

Mahfud Sodiq menyampaikan, bahwa dengan telah dibahasnya rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh DPRD dan Bupati yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dalam rapat kerjanya, Badan Anggaran juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS.

Dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD terjadi perdebatan-perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yaitu KUA yang mencangkup asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan , belanja dan pembiayaan daerah.


Selain itu, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan dan PPAS yang mencangkup prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan Pemerintahan dan Program atau kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.

“Dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para pihak sepakat dan menyetujui terhadap subtansi kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,”ungkap Mahfud Sodiq.

Setelah Sekretaris Badan Anggaran membacakan laporannya dan kemudian ditawarkan kepada semua anggota dewan yang hadir, apakah Rancangan Keputusan Dewan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan? Akhirnya semua anggota dewan menyetujuinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yang nantinya menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya, mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut bupati, melalui proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara konstruktif, telah disepakati arah kebijakan fiskal daerah dengan proyeksi sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp2, 607 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2, 629 triliun, defisit anggaran sebesar Rp22, 500 miliar yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp65 miliar, serta pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp42, 500 miliar.

Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, antara lain, untuk mewujudkan birokrasi yang profesional sebagai tulang punggung pembangunan Kabupaten Kendal yang efektif, akuntabel dan inklusif.

Selain itu, anggaran tersebut juga diarahkan untuk penguatan integrasi pelayanan publik berbasis inovasi dan teknologi, meningkatkan kontribusi sektor perekonomian unggulan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan kemitraan melalui penguatan layanan usaha dan penyediaan Bussiness Centre untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat sebagai pelaksana pembangunan yang maju dan sejahtera.

Tak hanya itu, juga untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur secara komprehensif, merata dan memadai, penguatan aksi pembangunan rendah karbon dan ketahanan bencana, embangunan desa berbasis potensi kewilayahan dan pemberdayaan kelembagaan desa yang berkualitas, serta peningkatan kualitas perlindungan sosial berbasis satu sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

“Kesepakatan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal. Oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan pemikiran, masukan, dan kerja sama selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS,”ungkap bupati.

Selanjutnya, lanjut bupati, Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027 yang akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap, seluruh perangkat daerah dapat menyusun program dan kegiatan secara lebih terukur, tepat sasaran, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kendal. Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus mampu menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”terangnya.(KIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini