Beranda Berita Utama OTT KPK Terhadap Rektor dan Petinggi Lainnya Telah Mencoreng Nama Unsoed

OTT KPK Terhadap Rektor dan Petinggi Lainnya Telah Mencoreng Nama Unsoed

27
0

PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak termasuk mantan dosen dan alumni.

Sorotan tajam kini tertuju pada sistem Penerimaan Mahasiswa Baru, khususnya Jalur Mandiri yang dinilai menjadi celah rawan praktik korupsi.

Mantan Pembantu Rektor (PR) III yang juga mantan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Komari, SH, menegaskan bahwa langkah paling realistis untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan menghentikan Penerimaan Mahasiswa Baru melalui Jalur Mandiri.

“Jalur mandiri itu tidak terkontrol dan sangat potensial untuk disalahgunakan. Solusi paling realistis adalah menghentikannya,” ujar Komari, SH, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut Komari, seluruh proses Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN idealnya dikembalikan ke sistem satu pintu berbasis ujian nasional, sebagaimana model Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang pernah diterapkan sebelumnya.

Hal ini bertujuan agar proses seleksi berjalan lebih transparan, terukur, dan meminimalisasi intervensi oknum tertentu.

Ia juga menyampaikan rasa kecewa mendalam atas keterlibatan oknum akademisi dalam pusaran kasus korupsi.

Menurutnya, para pejabat kampus yang terlibat sejatinya memiliki rekam jejak akademik yang luar biasa, namun gagal menjaga integritas moral.

“Sangat kecewa dan malu melihat polah tingkah mereka. Mereka itu sebenarnya orang-orang hebat secara akademik, sayangnya tidak diimbangi dengan kesiapan mental yang baik sehingga terjerumus dan merusak nama baik kampus,” tambahnya.

Sikap Tegas Alumni dan Advokat

Sikap tegas juga disuarakan oleh advokat senior sekaligus alumni Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, H Djoko Susanto SH.

Ia menyatakan secara terbuka menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada pejabat kampus mana pun yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

“Sebagai advokat dan alumni, saya menolak memberikan bantuan hukum kepada pejabat korupsi di kampus. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat,” tegas H Djoko Susanto SH.

Djoko juga mengajak seluruh advokat lulusan Fakultas Hukum Unsoed untuk mengambil sikap serupa.

Langkah ini dinilai penting sebagai dorongan moral dan bentuk penegakan etika demi menjaga marwah institusi pendidikan serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan akademik.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini