REMBANG, TERASMEDIAGO.ID – Tim gabungan terdiri atas Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait kembali menggelar operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di empat titik wilayah Kecamatan Rembang, Selasa (11/8/2026).
Dalam operasi kelima, tahun 2026 ini, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang melanggar ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Rembang bersama instansi terkait untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 5.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 22 merek.
Selain itu, ditemukan pula 100 batang rokok dari dua merek yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.460 batang rokok yang terdiri dari 24 merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain Marbol, EESS, L.4, Gudang Harta, Rizquna, Este, Manchester, Smith, Angker, GA, Suryaku, Azza, Hoki Bold, Apolo, Merah Delima, Super Joss, Masterclass, serta sejumlah merek lainnya.
Slamet menambahkan, operasi kali ini merupakan kegiatan penegakan BKC ilegal yang kelima dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Rembang sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini akan terus berjalan dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara rutin, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.( Insan Bowo )









