PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID-Pengadilan Negeri(PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar sidang desente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), dalam sengeketa penguasaan tanah dan bangunan di Jalan Karangkobar, Gang Makam, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Sidang PS yang dilaksanakan pada Jumat Siang 19 Desember 2025 ini, dipimpin langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Dr Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., dengan berdasarkan putusan Majelis Hakim Perkara Perdata No 61 / Pdt. G / 2025 / PN Pwt.
Sidang PS ini sendiri digelar, menyusul adanya gugatan pengosongan yang diajukan oleh Dian Firstyana Hapsari dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor Perkara GI/Pdt./G/2025/ PN.PWT.
Pihak penggugat dalam hal ini Dian Firstyana Hapsari memilih tim kuasa hukumnya dari Peradi SAI Purwokerto, yaitu Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., Sri Handayani, S.H., Gema Etika Muhammad, S.H., dan Eko Prihatin, S.H.
Penggugat menyatakan, telah sah secara hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan seluas 148 meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 282/2021 tertanggal 11 Juni 2021 didepan Notaris dan PPAT Sopan, S.H.
“Bahkan klien kami juga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1501 dari Akta Jual Beli itu,”ungkap Djoko Susanto kepada sejumlah wartawan.
Akan tetapi, kata Djoko, objeknya masih dikuasai oleh HS dan AFH, istri dan anak dari almarhum BS.
” Oleh karenanya kami gugat pengosongan melalui PN Purwokerto,”tandasnya.
Padahal, lanjut Djoko, klinnya sudah memiliki itikat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi para tergugat tidak pernah meresponnya.
Djoko menyatakan, tidak hanya meminta pengosongan, tetapi gugatan itu juga sekaligus mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2,5 juta per hari apabila para tergugat menunda pelaksanaan putusan hukum yang sudah inkrah. (DN)









