Beranda Berita Utama Raperda Kabupaten Kendal dan Penyampaian Perda di luar Propemperda tentang Perubahan Perda...

Raperda Kabupaten Kendal dan Penyampaian Perda di luar Propemperda tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2023 Disetujui Bersama

151
0
Bupati sedang memberikan sambutan.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal dan Penyampaian Perda di luar Propemperda tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu(24/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dengan didampingi Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Teguh Santosa, sementara Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Golkar Bagus Bimo Alit dan Akhmat Suyuti dari Fraksi PDIP keduanya tidak hadir.

“Dengan telah dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kendal, tanggal 23 Desember 2025, perihal persetujuan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, maka kami persilahkan kepada Pimpinan Panitia Khusus II atau yang mewakili untuk membacakan laporan hasil pembahasan atas Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal,”pinta Mahfud Sodiq.

Tak lama setelah Pimpinan Panitia Khusus II membacakan laporan tersebut, Mahfud Sodiq juga mempersilakan kepada Sekretaris Dewan untuk membacakan Rancangan Keputusan Dewan terhadap Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Setelah Sekretaris Dewan membacakan Rancangan Keputusan Dewan, maka hasilnya ditawarkan kepada para anggota dewan dan ternyata Rancangan Keputusan Dewan tersebut disetujui oleh para anggota dewan untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan, Anggota DPRD, dan Pansus II DPRD yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan Raperda Kabupaten Kendal, tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sehingga tiba pada tahapan persetujuan bersama ini.

“Persetujuan bersama ini dilaksanakan setelah dilakukan penyempurnaan terhadap Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur sebagaimana Surat 3 Gubernur Jawa Tengah Nomor : S/000.8/410/2025 tanggal 23 Desember 2025, hal Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,”ujar bupati.

Bupati menyatakan, Raperda dimaksud sangat penting dalam mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk menyesuaikan nomenklatur, penegasan tipe, dan pengintegrasian penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dimaksud dilaksanakan melalui perubahan, a. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

b. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan c. Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah; Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilakukan penegasan sebagai bagian dari Perangkat Daerah dengan tipe A.

Dengan telah dilakukan persetujuan bersama ini, diharapkan dapat mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal, yaitu terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai implementasi prinsip otonomi daerah.

“Kami harapkan, kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD selama ini, dapat semakin baik guna bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,”harapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini