Beranda Berita Utama Satu Tahun Bisu, Kasus Perumahan Sapphire Mansion Karangrau Banyumas Naik ke Penyidikan

Satu Tahun Bisu, Kasus Perumahan Sapphire Mansion Karangrau Banyumas Naik ke Penyidikan

31
0

BANYUMAS,TERASMEDIAGO.ID –Kasus dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Undang-undang perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, kembali mencuat.

Hal ini, setelah satu tahun dalam penyelidikan, perkara yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hendy Saputra ini resmi naik status ke tahap penyidikan. Padahal kasus tersebut telah membisu atau tak ada kabarnya.

Kepastian kenaikan status ini ditandai dengan terbitnya surat laporan terkait dimulainya penyidikan pada Rabu, 08 April 2026.

Hendy Saputra selaku pelapor sekaligus pembeli unit perumahan, mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyumas di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru, Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, SH., SIK., MH. Ia berharap momentum ini menjadi awal penuntasan kasus secara transparan.

“Sejak pelaporan berarti ya sekitar satu tahun dan ini baru ada progres, mulai naik menjadi sidik,” ujar Hendy, Kamis (08/04/2026).

Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, menegaskan bahwa transisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan adalah babak baru yang krusial. Menurutnya, publik kini menanti siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan sengketa biasa, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami minta kasus ini menjadi perhatian serius,” kata Djoko.

Ia juga mendesak agar penyidik Polresta Banyumas bergerak cepat dan tidak lagi lamban dalam menangani perkara yang merugikan konsumen tersebut. Djoko menilai kasus ini merupakan ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik properti nakal.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait, ketidaksesuaian peruntukan lahan dan masalah legalitas properti yang tidak jelas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran serupa di sektor perumahan wilayah Banyumas.

“Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” tegas Djoko yang lebih akrab dengan Joko Kumis ini.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini