PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID-SCN warga asal Desa Kedung Jati RT 4/ 7 Kecamatan Buka Teja, Purbalingga, Jawa Tengah, mendatangi kantor Peradi SAI Purwokerto, Senin 13 April 2026.
Kedatangannya adalah untuk minta pendampingan dan perlindungan hukum atas kasus dugaan seorang oknum anggota TNI AD, yang diduga telah menghamili dirinya.
Bahkan, akibat hubungan gelap tersebut wanita 22 tahun ini telah melahirkan bayi laki-laki yang kini sudah berusia 2 bulan.
“Saya dihamili oleh seorang oknun anggota TNI AD berpangkat Pratu berinisial P. Setelah dia menghamili saya dan dia tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab,” tutur SCN di hadapan pengacaranya dan para wartawan.
Sekarang ini, SCN harus berjuang mengasuh bayinya sendirian dengan keterbatasan ekonomi dan hanya mengandalkan bantuan orang tuanya.
“Saya menghidupi bayi saya dari orang tua saya. Kebetulan orang tua saya mau membantu,” katanya.
Kondisi SCN kian memprihatinkan karena selama masa kehamilan, ia mengaku kerap mendapat tekanan psikis dan ancaman. Ia dipaksa untuk menutupi kehamilannya dari pihak keluarga maupun lingkungan sosial.
“Saya sering diancem selama saya hamil. Saya disuruh sembunyi dari keluarga, dari siapapun itu,” jelasnya.
SCN juga membeberkan, bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan fisik saat mencoba meminta pertanggungjawaban.Insiden itu terjadi di sebuah hotel dan ada tindakan fisik yang kasar.
“Kekerasannya fisik, saya pernah didorong, dipukul, bahkan ditendang,” ucapnya.
Rangkaian intimidasi tersebut sempat mengganggu kesehatan kehamilannya. Beruntung, ia berhasil melewati masa sulit tersebut dan melahirkan pada 1 Februari 2026. Meski kini ia dan sang bayi dalam keadaan sehat secara fisik, trauma mendalam masih menghantui hidupnya.
“Bersyukur saat ini saya dan bayi saya sudah sehat. Tapi mental saya tetap merasa terancam,” ujarnya.
Alasan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto adalah sebagai upaya terakhir demi mendapatkan kepastian hukum.
Ia menyatakan bahwa fokus utamanya adalah memperjuangkan hak-hak anaknya, mulai dari pengakuan, nafkah, hingga jaminan pendidikan dan kesejahteraan psikologis.
Sebagai bentuk keseriusannya dalam membuktikan kebenaran, SCN menantang Pratu P untuk melakukan pembuktian secara medis.
“Kalau harus dites DNA, saya siap. Saya siap dites DNA jika dia tidak mau mengakui bahwasannya itu anaknya dia,” tegasnya.
Kini, korban berharap pihak berwenang dan lembaga hukum dapat membantunya menyelesaikan kasus ini agar sang buah hati mendapatkan keadilan yang semestinya.
Sebagai pengacaranya, H. Djoko Susanto, S.H. ,menyatakan, bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak sang bayi yang kini berusia dua bulan terpenuhi secara hukum.
“Kami dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan memperjuangkan hak pengakuan, kesejahteraan, serta pendidikan bagi anak klien kami. Saudari SCN sangat siap untuk melakukan tes DNA kapan pun guna membuktikan kebenaran status anak tersebut demi keadilan,” paparnya dalam jumpa pers di kantornya.(DN)









