Beranda Berita Utama Sejumlah Warga Banyumas Ditipu Pria yang Mengaku Sebagai “Sultan Nusantara Indonesia”

Sejumlah Warga Banyumas Ditipu Pria yang Mengaku Sebagai “Sultan Nusantara Indonesia”

41
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID–Sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terpaksa melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara Indonesia” ke Polresta setempat, Sabtu (25/04/2026) petang.

Selain dugaan penipuan, pria tersebut juga telah menyebarkan ajaran keagamaan yang diduga sesat.

Laporan itu berawal dari pengaduan warga ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu siang. Pengaduan disampaikan kepada tim advokat yang dipimpin H. Djoko Susanto, S.H., setelah para korban mengaku mengalami kerugian materi lebih dari 50 juta rupiah usai mengikuti pengajian yang dipimpin terlapor.

Dijelaskan Djoko, kliennya dijanjikan berbagai hal yang dinilai tidak masuk akal, mulai dari kekayaan, fasilitas, hingga pemberangkatan haji dan umrah. Padahal, antrean haji di Indonesia diketahui bisa mencapai puluhan tahun.

“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajaran yang disampaikan sudah di luar koridor syariat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam ajaran tersebut terdapat sejumlah larangan yang dianggap janggal, seperti mengharamkan konsumsi belut, lele, ikan patin, hingga soto daging suwir. Selain itu, jamaah juga dilarang berobat ke rumah sakit, mengikuti program KB, serta bekerja di sektor tertentu seperti perbankan, keamanan, dan pemerintahan.

Djoko menilai pola ajaran tersebut berpotensi masuk kategori aliran sesat. Pihaknya pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk turun tangan melakukan kajian serta penindakan.

Salah satu korban, Aditio, mengaku mulai mengikuti majelis tersebut sejak 13 September 2025. Ia awalnya tertarik karena sosok pemimpin kelompok dinilai santun dan memuliakan tamu. Namun, seiring waktu, ia merasa ajaran yang disampaikan semakin menyimpang.

“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” ujarnya.

Aditio mengaku mengalami kerugian sekitar Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dengan berbagai dalih, seperti sedekah, royalti, hingga “pembersihan” karena hasil kebun sawitnya disebut tidak halal. Ia juga sempat tergiur janji pemberangkatan umrah bagi anak-anaknya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Polresta Banyumas. Mereka juga menduga jumlah korban tidak hanya yang saat ini telah melapor.

“Yang hadir ini semuanya korban, dan diduga masih banyak korban lain,” tandas advokat senior itu,”ucapnya.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini