BANYUMAS, terasmediago.id-Proses seleksi perangkat Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu, diduga terjadi kecurangan. Melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH, sejumlah peserta seleksi menyampaikan penolakan terhadap hasil ujian yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan.
Dalam surat pernyataan resmi tertanggal 31 Juli 2025, Djoko menyatakan keberatan atas hasil seleksi yang dianggap tidak adil. Pernyataan sikap ini mewakili tujuh peserta seleksi, yakni:
1. Kurniawan Dwi Setiaji
2. Putri Septiani
3. Indah Susanti
4. Dwi Aprianto
5. Ailsa Seca Kusuma
6. Annisa Noorhaslina Sukaryo
7. Venni Saniyatul Mubarokah
Djoko menyebut, pada 23 Juli 2025 para kliennya telah mengajukan mosi tidak percaya kepada Panitia P3D sebagai bentuk protes resmi terhadap proses seleksi yang dinilai bermasalah.
Surat penolakan tersebut kemudian oleh kuasa hukum telah dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Jawa Tengah, hingga Bupati Banyumas.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Pengulangan pelaksanaan ujian penjaringan secara menyeluruh.
2. Diskualifikasi peserta yang diduga melakukan kecurangan.
3. Penyelenggaraan seluruh tahapan seleksi secara jujur, objektif, dan transparan.
Lebih lanjut, Djoko juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam proses seleksi, seperti gratifikasi dan pemalsuan dokumen negara, khususnya terkait soal ujian yang dinilai tidak sah.
“Soal ujian ada 89 nomor. Kunci jawaban salah sebanyak 12, dan ada 5 soal yang tidak memiliki jawaban yang benar sama sekali. Namun, peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan nilai tinggi, yaitu 85 dan 82,” jelasnya.
Jika tidak ada penanganan serius dari pihak berwenang, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan bagi kliennya.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh H Djoko Susanto, SH, di Purwokerto, 31 Juli 2025, dan menjadi bentuk sikap resmi atas dugaan penyimpangan dalam seleksi perangkat Desa Karangturi Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Sementara, dalam proses penjaringan sendiri pihak panitia seleksi sudah menyatakan 2 peserta dinyatakan lolos menduduki jabatan Tata Usaha dan Kaur Kesra.
Hasil itulah yang memicu konflik 18 peserta lainnya, karena disinyalir ada dugaan 7 point kecurangan, salah satunya kebocoran soal.
Namun, memansanya konfik tersebut pada Kamis 31 Juli 2025 pihak pemerintah daerah dalam hal ini Camat Sumbang dan Asisten Sekda telah memfasilitasi dan menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan itu.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Drs. Nungky Harry Rachmat, menyatakan bahwa pertemuan klarifikasi terkait dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Karangturi berjalan lancar.
Menurutnya, seluruh tuduhan dan kejanggalan yang disampaikan oleh pihak yang memprotes telah dijawab secara tuntas.
“Hari ini Pak Camat mengundang semua pihak terkait, mulai dari panitia P3D, Tim Fasilitasi Kecamatan, Kepala Desa, hingga kami dari Pemkasaya sendiri, Kepala Dinsospermasdes, dan Kepala Bakesbangpol untuk memberikan tanggapan atas keluhan para peserta,” ujar Nungky saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Sumbang telah mengundang 20 peserta seleksi P3D untuk hadir dalam audiensi.
Namun dari 18 orang yang disebut-sebut menandatangani mosi tidak percaya, hanya tiga yang hadir, yaitu satu peserta yang tidak lolos dan dua yang lolos seleksi.
“Yang melapor mengatasnamakan 18 orang, meskipun ada tiga yang sebenarnya tidak menandatangani mosi. Tapi tetap kami beri tanggapan karena hal itu menjadi bagian dari dinamika proses,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, tujuh poin keberatan yang diajukan oleh pelapor dibahas secara menyeluruh.
Poin-poin tersebut mencakup dugaan kebocoran soal ujian, ketiadaan pemberitahuan saat penandatanganan berita acara, ketimpangan nilai, hingga hilangnya kepercayaan terhadap panitia seleksi.
“Setelah kami kaji, semua pertanyaan yang tercantum dalam surat mosi telah kami respons. Namun, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Nungky.
Ia menegaskan bahwa proses ini belum sepenuhnya selesai. Pemerintah tetap membuka ruang pelaporan sesuai dengan mekanisme dan peraturan daerah yang berlaku.
“Tahapan selanjutnya, hasil seleksi akan diserahkan Camat kepada Bupati. Jika ada laporan lanjutan ke Bupati, tentu akan kami respons kembali,” imbuhnya.
Namun demikian, ketika ditanya wartawan apakah hasil seleksi yang sudah berlangsung dinyatakan lolos itu telah sah, Nungky menjawab dengan tegas sah. ” Hasil tetap sah tetapi kami membuka ruang jika masih ada yang tidak puas, ” pungkas mantan Kasat Pol PP Banyumas ini. (Ryon)









