Beranda Berita Utama Sengketa Lahan Balai Desa dan SDN 1 Karangbawang Kian Memanas, Ahli Waris...

Sengketa Lahan Balai Desa dan SDN 1 Karangbawang Kian Memanas, Ahli Waris Pasang Spanduk

62
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Kasus sengketa lahan Kantor Desa Karangbawang dan SD Negeri 1 Karangbawang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, terus memanas.

Ahli waris almarhum Watim Al Wiryasengaja atau H. Romli akhirnya memasang spanduk tuntutan hak kepemilikan tanah tersebut pada Senin (27/10/2025). Namun tak berselang lama, komite sekolah diduga langsung mencopot spanduk tersebut.

Isi spanduk itu bertuliskan tuntutan agar tanah adat rakyat yang kini menjadi lokasi Kantor Desa Karangbawang dan SDN 1 Karangbawang dikembalikan kepada ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Djoko Susanto selaku kuasa hukum ahli waris, mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk protes, karena pihak desa maupun sekolah dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menempati lahan yang menurut kliennya belum berizin.

“Ahli waris memasang spanduk tanpa perlu izin dari kantor desa atau kepala sekolah. Karena mereka pun menduduki tanah itu tanpa izin pemilik sah,” tegas Djoko.

Djoko yang merupakan pengacara kondang di Banyumas Raya ini, pencopotan spanduk oleh komite sekolah mencerminkan sikap arogan.

“Sebagai lembaga pendidikan, seharusnya memberi contoh yang baik. Bagaimana anak-anak bisa menghormati hukum apabika mereka belajar di atas tanah sengketa yang dikuasai secara sepihak? ” ujarnya.

Data yang diterima oleh sejumlah wartawan, luas sengketa tersebut sekitar 1.600 meter persegi yang sejak awal 1950-an menjadi lokasi SDN 1 Karangbawang. Namun keluarga almarhum H. Romli menyatakan bahwa tanah itu belum pernah diserahterimakan secara sah kepada desa maupun sekolah.

Sayono, keponakan H. Romli sekaligus salah satu ahli waris, menyebut lokasi tersebut dulunya adalah tanah milik pamannya. Ia mengatakan pernah ada wacana ruislag dengan tanah milik Banda Desa Karangbawang, tetapi tidak ada bukti resmi peralihan hak.

“Katanya ditukar guling. Tapi tanah Banda Desa masih milik desa sampai sekarang. Tidak ada sertifikat atas nama kami yang berubah, semuanya masih tetap,” ujar Sayono.

Keluarga mengaku mulai mempertanyakan status legal tanah tersebut sejak 1990-an, saat ada upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.

Sampai sekarang pihak desa maupun SDN 1 Karangbawang belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotan spanduk maupun perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Ahli waris menyatakan akan terus menempuh jalur hukum agar kepemilikan tanah mendapatkan kepastian hukum. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini