BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Keberadaan tiang listrik milik PLN di jalan Grumbul Semingkir RT 08 RW 09 Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, dikeluhkan sejumlah warga setempat.
Pasalnya, tiang listrik yang bersebelahan dengan tiang telepon dinilai sangat mengganggu jalan dan merusak pemandangan.
Menurut warga, adanya tiang listrik yang berada persis di tikungan jalan membuat arus lalu lintas kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintas menjadi kesulitan.
Oleh karenanya, warga beberapa waktu lalu sudah berkordinasi dengan pihak pemerintah desa agar mengusulkan ke pihak PLN supaya dipindahkan tiang tersebut.
Pihak Pemereintah Desa Sokawera sendiri sudah melayangkan surat ke pihak PLN. Surat itu sesuai pada surat bernomor 400/39/2025 terkait permohonan yang dikirim kepada PLN ULP Ajibarang, Banyumas.
Kepala Desa Sokawera, Mukhayat, menjelaskan, bahwa tiang listrik tersebut berdiri di Jalan Desa tepatnya di Grumbul Semingkir, sebelah timur SDN 2 Sokawera, RT 05 RW 09.
Akan tetapi, proses pemindahan tiang listrik itu dimintai biaya oleh PLN sebesar 3.085.842 rupiah. Sehingga, hal itu membuat warga kaget dan merasakan keberatan.
“Dengan biaya pemindahan sebanyak itu, warga kaget dan berat membayarnya, “kata Mukhayat.
Hal senada juga membuat pihak BPD Sokawera, Nasihin tercengang atas permintaan adanya biaya pemindahan yang cukup besar dan tidak mungkin warga mampu membayar.
“Loh ketika PLN memasang tiang juga tidak memberi tau ke warga dan pemerintah desa, koh ini supaya dipindah ke tempat yang tidak mengganggu arus kendaraan malah supaya membayar jutaan rupiah,”kata Nasihin menyesalkan sikap PLN.
Karena ini menyangkut institusi BUMN, warga pun Sokawera minta perlindungan ke advokat senior H. Djoko Susanto, agar warga mendapat perlindungan hukum.
Djoko Susanto menegaskan, dirinya akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
” PLN sebenarnya sudah respon dan melakukan survai di lapangan dan bersedia untuk merelokasi tiang listrik itu, hanya saja koh klien kami dimintai biaya. Padahal kan itu surat permohonannya pengajuan bantuan relokasi tiang listrik, bukan pengajuan proyek, ” terang Djoko kepada sejumlah wartawan, Sabtu 1 November 2025..
Sementara Humas PLN UP3 purwokerto, Riezki, mengatakan, memang benar ada biayanya dan itu sesuai aturan PLN.
“Nanti saya sampaikan secara detail, agar beritanya berimbang, tandas Riezki melalui pesan whatsapp Sabtu siang 1 November 2025. (SN)









