BLORA, SAPA Jateng.id– Seorang pemuda berinisial IMH (25) ditangkap Kepolisian Resort Blora atas dugaan pembunuhan terhadap Patmirah (82), seorang nenek yang merupakan neneknya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 lalu, di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan ini adalah sakit hati tersangka terhadap ibu IMH.
“Tersangka Ilham awalnya mencari ibunya karena emosi, namun tidak menemukannya. Ia kemudian melampiaskan kepada korban yang kebetulan berada didekatnya,” ujar AKBP AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo di Aula Aryaguna Mapolres Blora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Blora, korban ditemukan meninggal di dalam rumahnya sekitar pukul 20.50 WIB. Menurut keterangan saksi, tubuh korban tergeletak di atas tempat tidur dengan luka akibat terkena senjata tajam di bagian wajah dan leher, serta mengeluarkan darah.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka sobek di pipi kanan, hidung, dan luka di leher kanan korban,” ungkap Kapolres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Blora. (KUN)









