Beranda Berita Geger! Warga Perkarakan atas Tanah Bangunan Sekolah Dasar Negeri 1 Karangbawang, Banyumas

Geger! Warga Perkarakan atas Tanah Bangunan Sekolah Dasar Negeri 1 Karangbawang, Banyumas

56
0

BANYUMAS, TERAS MEDIAGO.ID — Status kepemilikan tanah yang kini telah berdiri gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam masuk perkara hukum. Ahli waris dari almarhum Haji Romli, warga setempat yang disebut sebagai pemilik awal tanah, mengklaim bahwa hingga kini tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi itu masih atas nama keluarganya.

Pasalnya, Sayono yang mengaku sebagai keponakan dari almarhum Haji Romli sekaligus ahli waris yang masih hidup, lahan tempat berdirinya sekolah tersebut dulunya merupakan tanah milik Haji Romli yang kemudian ada perjanjian ruislag dengan tanah Banda Desa Karangbawang sekitar tahun 1950-an.

Akan tetapi, sampai sekarang tidak pernah ada bukti peralihan hak yang sah.

“Tanah itu dulunya milik Haji Romli. Katanya ada permutatio dengan tanah Banda Desa, tapi sampai sekarang tanah Banda Desa masih milik desa. Tidak pernah ada serah terima atau sertifikat atas nama keluarga kami,” kata Sayono saat ditemui wartawan di Karangbawang baru-baru ini.

Dari data dan penuturan warga setempat, bangunan sekolah mulai digunakan pada awal 1950-an, setelah lokasi lama dipindah. Sayono menyebut bahwa keluarganya baru mengetahui permasalahan status tanah tersebut sekitar tahun 1990-an, setelah muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.

“Waktu itu ada yang mau bikin sertifikat, tapi ditolak karena tanah itu statusnya masih tanah negara dan belum jelas asal-usulnya. Dari situ kami baru tahu kalau ternyata lahan itu belum pernah beralih hak,” ujarnya.

Sayono juga menjelaskan, bahwa garis pewarisan tanah itu berasal dari Haji Romli yang tidak memiliki anak. Karena itu, kepemilikan jatuh kepada saudara kandungnya, Haji Atmorejo, yang merupakan ayah dari Sayono. Namun, di kemudian hari muncul pihak lain yang juga menempati sebagian lahan, yakni saudara tiri dari Atmorejo hasil pernikahan kedua Haji Romli.

Kini, ahli waris meminta kejelasan dari pemerintah terkait status hukum tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan tersebut dan kantor desa.

“Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kami ingin tahu, dasar hukum apa yang digunakan untuk mendirikan sekolah di atas tanah itu,” tandas Sayono.

Sementara itu Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum keluarga Sayono mengungkapkan, pihak keluarga berencana melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi ke instansi terkait.

Mereka membuka kemungkinan penyelesaian secara hukum maupun musyawarah, sepanjang dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

“Kita akan sampaikan surat terlebih dahulu untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah, diharapkan nanti bisa ada titik temu antara kedua belah pihak, ” kata Djoko.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, yang dikonfirmasi awak media ,mengatakan secara singkat yang intinya, pihaknya akan mengkaji dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait yang memperkarakan status tanah atas bangunan SDN 1 Karangbawang.

“Saya akan klarifikasi dulu toh atas informasi tersebut ya, “ujarnya. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini