PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID- Kisah pilu kembali muncul dalam dugaan kasus investasi bermasalah yang menyeret mantan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial DK. Kali ini, seorang ahli waris mengaku berniat mengambil haknya berupa sisa dana pensiunan sebesar Rp23 juta, namun justru berakhir menanggung utang bank hingga Rp88 juta.
Korban bernama Supriyani (62), warga Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, menjadi orang kesembilan yang mengadukan persoalan tersebut ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu bermula pada November 2023 ketika dirinya hendak mencairkan sisa dana pensiunan milik almarhum suaminya yang tersimpan di Bank Mandiri Taspen.
“Saya sebenarnya hanya ingin mengambil uang yang memang menjadi hak saya sebesar Rp23 juta. Tetapi saya diberi tahu bahwa kalau ingin mengambil uang itu harus mengajukan pinjaman terlebih dahulu sebesar Rp88 juta,” kata Supriyani saat memberikan keterangan.
Supriyani mengaku sempat menolak karena tidak ingin memiliki utang setelah suaminya meninggal dunia.
Namun, karena diyakinkan oleh oknum pegawai tersebut, akhirnya ia mengikuti arahan yang diberikan.
Setelah pinjaman cair, dana sebesar Rp88 juta itu justru diserahkan kembali kepada D. Korban mengaku dijanjikan dana tersebut akan ditempatkan dalam suatu skema investasi dengan imbal hasil Rp2 juta per bulan.
“Saya tidak ingin pinjam uang karena suami saya sudah meninggal dan saya tidak ingin punya utang. Tapi setelah cair, uangnya saya berikan lagi kepada D karena katanya akan disimpan dalam sistem investasi dan saya dijanjikan mendapat Rp2 juta setiap bulan,” ujarnya.
Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Korban mengaku hanya menerima pembayaran beberapa kali melalui rekening bank lain yang diminta untuk dibuatkan khusus, sebelum akhirnya pembayaran terhenti.
Ironisnya, dana pensiunan sebesar Rp23 juta yang menjadi haknya juga tidak pernah diterima hingga kini.
Kasus yang dialami Supriyani memperlihatkan pola yang disebut mirip dengan sejumlah laporan korban sebelumnya. Para korban rata-rata merupakan pensiunan maupun ahli waris pensiunan yang mengaku diarahkan mengikuti skema tertentu dengan janji keuntungan bulanan.
Sebelumnya, delapan korban lain telah melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka antara lain Kusyanti (62) warga Ledug, Kembaran dengan kerugian sekitar Rp250 juta; Aman Santoso (60) warga Kedunguter, Banyumas; NH (40) warga Yogyakarta selaku ahli waris almarhum Sunu Sansaka dengan total kerugian keduanya sekitar Rp300 juta.
Selain itu terdapat Dina Anggraini (41) warga Kutasari, Baturraden; Julianto (58) warga Menganti, Rawalo; Neneng Sri Rahayu (48) warga Sokanegara, Purwokerto Timur; serta Siyamto (60) warga Panembangan, Cilongok dengan total kerugian gabungan mencapai sekitar Rp899 juta.
Korban lainnya, Suci Rahayu (48), warga Melung, Kedungbanteng yang merupakan ahli waris pensiunan Dinas Pariwisata Banyumas, melaporkan dugaan kerugian sebesar Rp45 juta.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya prihatin karena sebagian besar korban merupakan pensiunan dan ahli waris pensiunan yang seharusnya dapat menikmati masa tua dengan tenang.
“Kami prihatin karena mayoritas korban adalah pensiunan. Mereka justru harus menghadapi persoalan keuangan yang berat akibat dugaan praktik yang saat ini sedang kami dalami. Kami menduga terdapat pola yang serupa pada sejumlah laporan yang masuk,” kata Djoko.
Menurutnya, hingga saat ini jumlah korban yang melapor terus bertambah dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Djoko mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus mencegah munculnya korban baru.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap layanan perbankan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada nasabah lansia dan pensiunan yang dinilai rentan menjadi sasaran penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi.
Kasus ini disebut bermula ketika terduga pelaku masih aktif bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan kasus tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.(DN)









