SUKOHARJO, TERAS MEDIAGO.ID – Dalam waktu dua bulan, jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil membekuk 7 orang pelaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan minitruk.
Tujuh pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut, hasil ungkap dari 4 kasus, selama bulan September – Oktober 2025.
Demikian dijelaskan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat menggelar pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10/2025).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa pengungkapan kasus curang ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami ungkap empat kasus pencurian yang terjadi antara September hingga Oktober 2025. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Sukoharjo,” tegas Kapolres.
Empat kasus tersebut menyebabkan kerugian para korban sebanyak Rp 170 juta.
Kasus pertama terjadi di Kartasura, di lingkungan kampus ternama. Pelakunya seorang mahasiswa UMS bernama Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani (21 tahun).
Pelaku mencuri dua sepeda motor sekaligus di hari yang sama. Lokasinya di parkiran Fakultas Hukum Kampus I UMS, Pabelan, Kartasura.
Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci di kendaraan. Dengan santai, pelaku membawa kabur Honda Vario dan Scoopy senilai Rp 26 juta.
“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya. Saat di parkiran, ada sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal. Pelaku lalu melarikan sepeda motor tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah pelaku kembali lagi ke parkiran, ingin memakai sepeda motor temannya, ada lagi kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, lalu pelaku mengambil lagi.
Kasus kedua lebih nekat lagi. Dua pelaku, Suratno dan Agus Sumanto, mencuri mobil truk Isuzu/Light Truck di parkiran ruko Seven Cargo, Ngemplak, Kartasura.
Suratno diketahui sebagai otak pencurian, sementara Agus bertugas mengeksekusi dengan kunci duplikat yang telah dimodifikasi.
Truk senilai Rp100 juta itu sempat dijual sebagian untuk diambil uangnya.
Kasus ke tiga terjadi di wilayah Baki. Dua kawanan NHA (27) dan DSA (21) beraksi di depan Masjid Al Hilal.
Modusnya, mereka memanfaatkan waktu salat Magrib saat jamaah lengah. Salah satu pelaku mendorong honda beat yang tidak dikunci stang, lalu menggandakannya dan menjualnya lewat grup Facebook “STNK Only”.
“Saat ditawarkan di medsos, kebetulan yang mau membeli korban sendiri. Akhirnya saat COD, pelaku ditangkap warga,” kata Kapolres.
Kasus ke empat, terjadi di wilayah Grogol. Sepasang kekasih Fadilla Febriyanti (23), bersama rekannya Suratmin (36), melakukan curanmor di parkiran tanpa karcis depan mall.
Begitu ada sepeda motor tidak dikunci stang, pelaku berpura-pura itu motornya, lalu didorong.
Keduanya ditangkap setelah ketahuan mencuri motor lagi di parkiran depan mall.
Dari hasil pemeriksaan, Fadilla ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Yamaha NMax, Honda Vario, dan Suzuki FU. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.
“Kami salut pada warga yang tanggap dan berani bertindak, seperti di kasus Baki. Ini contoh nyata sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian.
“Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian kita,” pesan Kapolres.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo. Para tersangka dijerat pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Hasna)









