JAKARTA, TERASMEDIAGO.ID– Profesor Jimly Asshiddiqie, salah satu ahli di bidang hukum tata negara, membuka jalan tengah yang sebenarnya sangat sederhana terkait ijazah Jokowi.
Menurutnya, sebelum semua orang berteriak pemalsuan atau pidana, langkah pertama yang paling logis dan paling sesuai dengan asas hukum adalah memastikan dulu apa sesungguhnya objek sengketanya.
Objek sengketa itu, kata Jimly, bukan orangnya, bukan pula perilaku manusianya, melainkan selembar kertas bernama ijazah itu.
“Selama status kertas itu, asli atau palsu, belum terbukti secara meyakinkan di pengadilan, maka segala tuduhan pidana yang dilemparkan kepada siapa pun, termasuk kepada seorang presiden, tetap berada di wilayah dugaan belaka,” kata Jimly.
Menurut Jimly, pidana, bagaimanapun, selalu mensyaratkan perbuatan manusia yang terbukti salah, bukan sekadar kertas yang masih abu-abu keabsahannya.
Cara membuktikannya pun tidak perlu rumit.
Cukup siapkan sidang terbuka, hadirkan ahli forensik dokumen, ahli grafologi, saksi dari perguruan tinggi yang menerbitkan, dan biarkan semua pihak yang merasa dirugikan mengajukan bukti serta bantahan di sana.
Kalau ternyata kertas itu asli, selesailah urusan, semua tuduhan gugur dengan sendirinya.
“Tapi kalau ternyata palsu, barulah kita bisa melangkah ke tahap berikutnya, menyeret orang yang selama sepuluh tahun menggunakannya sebagai syarat konstitusional untuk menduduki jabatan presiden atas dasar kebohongan kepada negara,” ungkap Jimly.
Jimly menambahkan, kebohongan kepada Republik Indonesia selama satu dekade, itulah yang akan menjadi delik pidana yang sangat berat jika terbukti.
“Bukan karena ijazahnya palsu semata, tapi karena kertas itu dijadikan tiket untuk memimpin negara, dua kali pula. Di titik itulah negara tidak lagi boleh diam, karena yang dirugikan bukan individu, melainkan kedaulatan rakyat secara keseluruhan,” ungkap Jimly.
Jimly tidak sedang menggurui atau memihak siapa pun. Dia hanya mengingatkan pada urutan logika hukum yang paling dasar.
Buktikan dulu benda bukti utamanya, baru kemudian bicara konsekuensi pidananya.
“Jangan dibalik. Karena kalau kita langsung meloncat ke tuduhan pidana tanpa pernah membuktikan status ijazahnya di pengadilan yang terbuka dan adil, maka sebenarnya kita sendiri yang sedang melanggar asas praduga tak bersalah yang selama ini kita junjung tinggi,” ungkap Jimly.
Di tengah gaduh politik yang sudah terlalu lama memanaskan telinga, pernyataan Jimly ini terasa seperti segelas air hangat yang disodorkan kepada orang yang sedang demam, sederhana, tapi tepat sasaran.
“Buktikan dulu kertasnya, baru kita bicara hukumannya. Kalau kita masih punya sedikit malu sebagai bangsa hukum, seharusnya jalur itulah yang kita tempuh sekarang juga. Tanpa drama, tanpa teriak-teriak di jalanan, cukup di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Supaya jelas, supaya tuntas, dan supaya kita tidak lagi mempermalukan diri sendiri di hadapan sejarah,” terang Jimly.(*)









