BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID–Konflik Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, dengan 9 mantan perangkatnya terus bergulir dan makin memanas.
Secara tegas, Kepala Pemerintah Desa Klapagading Kulon, dalam hal ini Karsono alias Sower melayangkan somasi terbuka kepada sembilan mantan perangkat desa yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Somasi tersebut menegaskan kewajiban pengembalian tanah bengkok yang selama ini dikuasai para mantan perangkat.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan bahwa sejak 2 Januari 2026, sembilan mantan perangkat desa tersebut tidak lagi memiliki hak hukum atas tanah bengkok maupun hasil pengelolaannya.
“Sejak tanggal 2 Januari 2026, yang bersangkutan sudah bukan perangkat desa. Maka secara otomatis tidak berhak lagi menerima, mengelola, maupun mengambil hasil dari tanah bengkok,” tegas Djoko Susanto, Sabtu (10/1/2026).
Dalam somasi tersebut, Pemerintah Desa memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan disampaikan agar seluruh tanah bengkok segera dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, Djoko menegaskan pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.
“Jika tidak dikembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri,” ujarnya.
Berikut daftar tanah bengkok milik desa yang wajib dikembalikan, dengan identitas mantan perangkat menggunakan inisial:
1. E.S. (mantan Sekretaris Desa)
Luas: ± 2,60 bau
Lokasi: Selatan Gedung SMA, selatan jaringan listrik
2. J.K. (mantan Kasi Pemerintahan)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat Embung Desa
3. R. (mantan Kaur Umum)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat Embung Desa
4. N.A. (mantan Kasi Pelayanan)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat Embung Desa
5. R.M.U. (mantan Kaur Keuangan)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat Embung Desa
6. S. (mantan Kepala Dusun II)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat SMA
7. D.F. (mantan Kepala Dusun III)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Selatan Jagrag
8. A.S. (mantan Kepala Dusun)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat SMA
9. A.Sb. (mantan Kaur Perencanaan)
Luas: ± 2,00 bau
Lokasi: Barat Jagrag Listrik.
Djoko Susanto juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas administrasi maupun pekerjaan yang dilakukan para mantan perangkat desa setelah 2 Januari 2026 tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
“Segala administrasi dan pekerjaan yang dilakukan oleh mantan perangkat setelah tanggal tersebut adalah urusan pribadi. Pemerintah desa tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Desa juga menegaskan tidak bertanggung jawab apabila terdapat penarikan uang, pungutan liar, atau tindakan lain yang mengatasnamakan desa oleh para mantan perangkat tersebut.
Menurut Djoko, somasi terbuka ini merupakan langkah tegas pemerintah desa untuk menertibkan aset desa, khususnya tanah bengkok, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi penegakan hukum dan perlindungan aset desa. Pemerintah desa wajib bersikap tegas,” tutup Djoko kepada wartawan.(DN)









