KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Raperda di uar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa(13/01/ 2026).
Rapat dimpimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, dan Para Wakil Ketua DPRD Kendal, beserta segenap Anggota DPRD Kendal.
Mahfud Sodiq mengatakan, bahwa penyampaian Raperda di luar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor : 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 lalu, dan telah dibahas dalam Rapat Internal Fraksi pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 lalu.
“Kepada perwakilan Fraksi-Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Raperda di luar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”harap Mahfud.

Usai menyerahkan berkas pandangan umum Fraksi, acara dilanjutkan dengan penyampaian jawaban bupati.
Atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD ini, bupati menyampaikan jawaban secara umum.
Pertama, bahwa Anggota DPRD bisa membuka ruang partisipasi publik raperda dimaksud telah diunggah ke media resmi Pemda Kendal yaitu laman jdih.kendalkab.go.id pada menu produk raperda.
Masyarakat luas atau pihak-pihak berkepentingan juga dapat mengunduh raperda dimaksud melalui laman tersebut guna memberikan kritikan, masukan dan saran guna penyempurnaan.
Kedua, penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (4) Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tidak menafikan prinsip check and balance yang merupakan bentuk peran DPRD dalam fungsi pengawasan,”kata bupati.
Prinsip check and balance ini tercermin dalam ketentuan Pasal 82 ayat (6) Perda jo Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Perkada mengenai penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD disampaikan kepada DPRD paling lambat tujuh hari kerja sejak Perkada ditetapkan.
Selanjutnya terhadap Perkada yang disampaikan tersebut, DPRD melalui komisi terkait dapat mengundang rapat kerja dengan Perangkat Daerah pengampu retribusi terkait, sebagai bentuk fungsi pengawasan dan prinsip check and balance.
Ketiga, penerapan parkir berlangganan merupakan hal yang baru, berkaitan dengan hal tersebut saat ini sedang berproses penyiapan sumber daya baik anggaran, SDM, sarana dan prasarana dan regulasi (juklak baik Perkada, Keputusan Kepala Daerah tentang SOP dsb).
“Regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan parkir berlangganan termasuk salah satu di dalamnya terkait pengenaan sanksi jika terjadi pelanggaran,”ujar bupati.
Keempat, tarif pajak MBLB yang ditetapkan di Perda sudah merupakan tarif maksimal yang boleh dipungut Pemkab, sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.
Kelima, Peraturan Daerah tersebut setelah diundangkan, akan disebarluaskan dengan mengunggah Perda yang telah ditetapkan ke media resmi Pemda Kendal yaitu laman jdih.kendalkab.go.id pada menu produk hukum, sehingga masyarakat luas atau pihak-pihak berkepentingan dapat mengunduh Perda dimaksud.
“Selanjutnya, untuk jawaban secara detail, telah kami siapkan dan segera kami sampaikan kepada masing-masing anggota DPRD yang terhormat,”ucapnya.(SPW)









