SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Seorang pedagang di pasar tradisional Ir Soekarno Sukoharjo, Jawa Tengah, Sri Suharmi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum sampai di meja hijau.
Karena, SS terbukti salah telah melakukan penganiayaan terhadap kucing liar hingga mati, pada awal Tahun 2025 yang lalu.
Perbuatan SS telah melukai perasaan semua orang. Seorang aktifis penyayang hewan sekaligus pemilik Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, melaporkan perbuatan SS ke Polres Sukoharjo.
Kasus penganiaaan kucing tersebut ditangani serius oleh para penegak hukum, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Sidang digelar selama 4 kali, mulai awal Januari 2026.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharyanti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ghilang Pradiantoro Fajrin berlangsung di PN Sukoharjo, Selasa (13/1/2026). Terdakwa SS dijatuhi hukuman denda Rp 300.000 subsider 7 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Di sidang sebelumnya, terdakwa SS dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 300.000 oleh JPU, karena telah terbukti salah melanggar pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiaan hewan.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Suharyanti menjelaskan, terdakwa divonis denda Rp 300.000 tanpa kurungan, karena 302 KUHP ini dalam masa transisi atau peralihan. Sehingga diambil untuk terdakwa yang menguntungkan.
Dalam mengambil vonis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan banyak hal, yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sering terbelit-belit saat memberi keterangan. Hal-hal yang meringankan di antaranya, terdakwa belum pernah dipenjara, masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Suharyanti, Selasa (13/1/2026) saat di ruang sidang PN Sukoharjo.
Atas putusan tersebut, terdakwa SS langsung menerima. Setelah sidang selesai, SS keluar ruangan sidang. Beberapa wartawan yang ingin konfirmasi tidak ia tanggapi. SS didampingi keluarganya langsung menuju tempat parkir dan meninggalkan lokasi.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan mempunyai waktu 7 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Hening Yulia selaku pelapor menyatakan tidak mempermasalahkan atas vonis tersebut.
“Sejak awal kami lapor ke polisi, tidak ada niatan untuk memenjarakan pelaku. Kejadian ini sebagai edukasi kepada masyarakat luas, bahwa menganiaya kucing atau hewan yang lain, bisa berurusan dengan hukum sampai di meja hijau,” kata Hening Yulia.
Sidang dihadiri beberapa komunitas pecinta hewan dari berbagai kota. Seperti Cat Lovers In The World (CLOW), Sintesa Animalia Indonesia, DMFI Indonesia, Lira Bika Miss Earth 2019, CSS Surabaya dan Rumah Difabel Meong.
Ketua Sintesa Animalia Indonesia, Jovand Immanuel menjelaskan bahwa putusan yang menyatakan terdakwa bersalah, itu sangat penting.
“Poin utamanya terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat luas bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana. Kami juga ingin menyampaikan, bahwa para pejuang yang melindungi hak-hak hewan, tidak sendirian,” kata Jovand.
Seusai sidang, para komunitas pecinta hewan ini mendatangi Polres Sukoharjo dan bertemu dengan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Para aktifis pecinta hewan ini menyampaikan penghargaan atas komitmen penegak hukum dalam mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Menanggapi kasus ini, Kapolres berharap kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dalam memperlakukan hewan, tidak boleh semena-mena.
“Ada Undang-undang yang melindungi hewan, sehingga masyarakat harus hati-hati. Semoga kasus ini tidak terulang, cukup pertama dan terakhir,” ungkap Kapolres.
(Hasna)









