Beranda Berita Utama PN Purwokerto Kembali Gelar Sidang 3 Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal

PN Purwokerto Kembali Gelar Sidang 3 Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal

109
0

PURWOKERTO,TERASMEDIAGO.ID-Pengadilan Negeri(PN) Purwokerto, kembali menggelar sidang kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Kamis 12 Februari 2026.

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).

Ketiganya diketahui merupakan buruh harian lepas asal Dukuh Tajur, Desa Pancurendang.
Sementara, persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dian Anggraini, S.H., M.H.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Polresta Banyumas.

Usai sidang kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., kepada sejumlah wartawan menyatakan, proses penetapan tersangka dinilai tidak signifikan.

“Mengapa menentukan pelaku kok tebang pilih. Di lokasi itu ada lebih dari 10 orang yang membantu dalam proses tambang. Kalau memang mau adil, jangan tebang pilih. Semuanya harus dijadikan tersangka dan terdakwa,” jelasnya.

Dia juga mempertanyakan peran masing-masing individu yang berada di lokasi tambang saat kejadian.

“Dari keterangan saksi tadi sangat jelas bahwa peran mereka tidak masuk dalam kategori Pasal 61. Ada yang hanya penjaga anak, penjaga gedung, ada yang sekadar melakukan perbaikan (reparasi). Kenapa harus dijadikan tersangka?” katanya.

Djoko menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kliennya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Perkara ini menjadi perhatian publik, lantaran ketiga terdakwa hanya buruh harian lepas tetapi menjadi pesakitan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, belum memberikan keterangan terkait dengan perkara tersebut.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini