SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Gentan.
Sejak laporan diterima, polisi bergerak cepat mengejar kedua pelaku, berbekal rekaman CCTV yang viral di medsos.
Menurut keterangan Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti, Desa Gentan, Kecamatan Baki.
Aksi pencuri terekam CCTV, yang kemudian disebar di medsos.
Dalam rekaman tersebut, dua pria terlihat beraksi cepat saat situasi sekitar sepi, lalu membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.
“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin (23/2/2026). Kemudian pada Selasa (24/2/2026) pagi, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” kata Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Korban diketahui bernama Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI yang diparkir di area kos pada malam hari.
Kapolsek menambahkannya, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, mengarah kepada dua pelaku laki-laki. Identitas keduanya berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku pertama berinisial BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, ditangkap lebih dulu di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana, obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman kendaraan, terutama di bulan Ramadan,” tegasnya.
Sementara itu, Alan mengaku lega motornya dapat kembali dalam waktu singkat.
“Terima kasih kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespons cepat. Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap bersama motor saya,” ujarnya. (Hasna)









