KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menghadiri acara upacara pengambilan sumpah/ janji PNS dan penyerahan petikan surat keputusan pengangkatan PNS Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan bahwa, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Sumpah/janji merupakan tanggungjawab moral yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Setiap pencapaian wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur kita sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, adalah menjalankan amanah ini dengan baik, profesional dan penuh tanggung jawab melayani masyarakat,”kata bupati.

“Kita hendaknya selalu menjaga niat ikhlas/tulus dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas dan fungsi. Senantiasa meningkatkan kinerja dan meningkatkan kompetensi dalam memenuhi tuntutan pelayanan yang semakin prima,”imbuh bupati.
Bupati berharap kepada para CPNS yang baru dilantik bisa menunjukan dedikasi tinggi, dengan menerapkan nilai-nilai Berakhlak sebagai core values seluruh ASN di Indonesia.
“Tingkatkan integritas dan kompetensi dalam bidangnya masing-masing. Adanya 17 kewajiban dan 14 larangan bagi ASN (sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) yang harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan. Jalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan akuntabel dalam segala aspek pekerjaan,”ungkap bupati.
Karena semua PNS adalah panutan masyarakat, maka nama baik korps PNS dan nama baik pemerintah harus tetap dijaga, karena negara dan masyarakat butuh pengabdian dan pelayanan dari PNS.
“Sekarang tidak jamannya kita dilayani oleh masyarakat, namun kitalah yang harus melayani mereka dengan sebaik-baiknya,”tegas bupati.
Menurutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Kendal mengangkat sebanyak 595 CPNS, dengan rincian, tenaga Teknis 340 formasi dan tenaga kesehatan 255 formasi.(SPW)









