SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Terbukti menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram, seorang pria ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Tersangka ini berinisial J alias Kerok (45 ), warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Saat digeledah, tersangka terbukti menyimpan 17 paket sabu seberat 910,06 gram dan juga 576 butir pil inex warna pink dan cokelat.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan pihak kepolisian, yaitu timbangan digital, plastik klip, sendok dari sedotan, dua buah hape, tas, kartu ATM, buku rekening dan sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, sebelum menangkap J, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang wanita berinisial NUH alias VIA (35 ), warga Desa Pucangan, Kartasura pada Jumat (22/2/2026) yang lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengaku resah karena ada transaksi mencurigakan di desa tersebut,” jelas Ari, Jumat (17/4/2026).
Setelah diselidiki dan ternyata benar, polisi lalu melakukan tindakan ke rumah tersangka.
“Dari tersangka NUH ini, polisi menemukan barang bukti percakapan dalam ponsel milik tersangka. Isi percakapannya mengarah ke transaksi narkotika jenis sabu, kepada seseorang bernama J. Lalu kami telusuri lebih lanjut,” ucap Ari.
Tersangka J berhasil ditangkap polisi pada keesokan harinya pada Sabtu (22/02/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ari, J ini berperan sebagai kurir atas perintah NUH. Tugasnya sebagai pengedar, sekaligus mengambil barang di suatu tempat, membagi, dan mendistribusikan.
“Tersangka J ini sudah dua kali menjalankan perintah NUH dan mendapatkan upah Rp11 juta,” kata Ari.
Tersangka NUH, tambah Ari, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Berkah Barokah. Orang tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksinya dengan metode barang haram terjual terlebih dahulu, baru dibayar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman berat.
Petugas berharap, peran aktif masyarakat, bila menjumpai transaksi atau kegiatan yang mencurigakan, segera lapor ke polisi. (Hasna)









