Beranda Berita Utama Tak Terima di PHK Sepihak, Mantan Karyawan RSU Dadi Keluarga Purwokerto Laporkan...

Tak Terima di PHK Sepihak, Mantan Karyawan RSU Dadi Keluarga Purwokerto Laporkan Direkturnya ke Polisi

15
0

PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID-Diar Dwi Iskarnadi, seorang mantan karyawan Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto, asal warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Direktur RS Dadi Keluarga, dr. Daliman, SpOG(K)-FM, ke Polresta setempat terkait dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat,Senin, 11 Mei 2026.

Saat melaporkan, Diar Dwi Iskarnadi didampingi kuasa hukumnya, advokat H Djoko Susanto SH, dan telah diterima Polresta Banyumas.

Djoko mengatakan, kliennya merasa dirugikan setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran berat berupa membocorkan rahasia perusahaan.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti yang jelas dari pihak rumah sakit.

Klien kami dituduh membocorkan rahasia rumah sakit, padahal sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Karena itu kami menilai ada dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat sebagaimana ketentuan Pasal 438 KUHP baru,” ujar Djoko kepada sejumlah wartawan.

Djoko menegaskan, tuduhan serius seperti membocorkan rahasia perusahaan tidak bisa dilontarkan tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

“Ini menyangkut nama baik seseorang. Tidak bisa langsung menuduh seseorang membocorkan rahasia perusahaan tanpa bukti, tanpa saksi, tanpa ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Djoko.

Djoko menyebut langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan atas keputusan PHK yang dinilai merugikan nama baik serta masa depan Diar.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menggunakan Pasal 438 KUHP tentang prasangka palsu atau penistaan dengan surat, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Sementara itu, Diar mengaku mulai bekerja di RS Dadi Keluarga Purwokerto sejak Agustus 2021 sebagai staf digital marketing di bawah unit Humas dan Marketing.

Ia menjelaskan, pada 30 Maret 2026 dirinya diberitahu pihak manajemen bahwa mulai 1 April 2026 sudah tidak diperkenankan lagi bekerja di rumah sakit tersebut.

“Awalnya saya diminta resign atau mengundurkan diri, tetapi saya menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Saya meminta kalau memang diberhentikan ya dilakukan PHK secara resmi,” ujarnya.

Pada 1 April 2026, Diar dipanggil pihak manajemen dan dibacakan keputusan PHK. Dalam surat tersebut, ia disebut melakukan pelanggaran berat berupa membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan maupun hal-hal internal yang seharusnya dirahasiakan. Namun, Diar membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya pribadi merasa tidak pernah melakukan hal itu. Saya juga meminta pihak rumah sakit menunjukkan bukti maupun menghadirkan saksi, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada,” katanya.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Proses pemberhentian disebut berlangsung sangat cepat, hanya berselang sehari sejak pemberitahuan awal hingga keputusan tidak boleh bekerja lagi.

“Pada 30 Maret diberitahu, lalu per 1 April sudah tidak boleh bekerja. Sangat mendadak,” ucapnya.

Terkait hak ketenagakerjaan, Diar mengaku sempat ditawari kompensasi satu kali upah sesuai peraturan perusahaan. Namun ia menilai nominal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, ia memanfaatkan masa sanggah selama tujuh hari kerja untuk menolak keputusan PHK tersebut.

“Saya mempertanyakan informasi apa sebenarnya yang disebut rahasia perusahaan dan dituduhkan saya bocorkan. Sampai sekarang pihak manajemen juga tidak bisa menjelaskan secara rinci,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSU Dadi Keluarga Purwokerto, dr. Daliman SpOG(K)-FM, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga belum mendapat jawaban.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini