BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Karsono alias Sower, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hari ini Selasa (26-5-2026) menjalani pemeriksaan di Mapolresta setempat.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang yang disebut menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Karsono hadir sebagai saksi dan didampingi kuasa hukumnya dari organisasi Peradi SAI, H Djoko Susanto S.H.
Namun usai pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Banyumas.
Djoko menilai, pemeriksaan auditor dilakukan ketika perkara sudah memasuki tahap pro justitia sehingga seharusnya proses pendalaman dilakukan oleh penyidik. Ia juga mempertanyakan profesionalitas auditor karena sejumlah pertanyaan dinilai bersifat menggiring dan mengkonfrontir kliennya dengan keterangan pihak lain.
“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain,” kata Djoko kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, pola pertanyaan yang diajukan auditor dianggap tidak tepat dalam proses pemeriksaan. Djoko menyebut beberapa pertanyaan disampaikan dengan mengutip pernyataan pihak lain dan meminta tanggapan kliennya, sehingga dinilai berpotensi mendiskreditkan.
“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi klien kami. Misalnya, ‘katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?’ atau ‘katanya dia begini, menurut kamu gimana?’ Menurut kami itu tidak profesional,” ujar Djoko.
Djoko juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pihak Inspektorat melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan tersebut agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.(DN)









