Beranda Berita Utama Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Bank Mantep Siapkan Aksi Demo Lebih Besar

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Bank Mantep Siapkan Aksi Demo Lebih Besar

25
0

PURWOKERTO,TERASMEDIAGO.ID-Kuasa hukum nasabah Mandiri Taspen Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menegaskan aksi demonstrasi para pensiunan dilindungi konstitusi. Aksi lanjutan dengan massa lebih besar disebut tengah disiapkan sebagai bagian dari upaya hukum.

Penyataan Djoko mengisyaratkan bakal digelarnya aksi demonstrasi yang lebih besar dalam waktu mendatang. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit.

Djoko menegaskan bahwa demonstrasi atau aksi damai yang dilakukan para nasabah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

“Unjuk rasa atau aksi damai adalah tindakan yang konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023,” ungkap Djoko dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2026.

Djoko menjelaskan, bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi hukum meliputi demonstrasi, pawai, rapat umum hingga mimbar bebas. Karena itu, aksi yang dilakukan para nasabah Mandiri Taspen Purwokerto pada 26 Juni 2026 dinilai merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang sah.

Selain menegaskan legalitas demonstrasi, Djoko juga menyatakan pendampingan yang dilakukan advokat terhadap para nasabah merupakan bagian dari tugas profesi yang diatur dalam ketentuan hukum.

Menurutnya, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Atas dasar itu, Djoko menilai perjuangan melalui jalur aksi damai tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan yang terdampak persoalan kredit.

Djoko juga mengungkapkan rencana menggalang dukungan lebih luas dari para nasabah Mandiri Taspen di sejumlah daerah, antara lain Purwokerto, Banyumas, Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, dan Cilacap. Mereka berencana kembali menggelar mimbar bebas maupun demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar.

“Kami akan menggerakkan kembali seluruh elemen, khususnya para nasabah Mandiri Taspen, agar masyarakat mengetahui bahwa mereka sudah sangat menderita dan membutuhkan perhatian. Upaya yang kami lakukan adalah bagian dari upaya hukum, bukan tindakan di luar hukum,” terang Djoko.

Djoko menambahkan, aksi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada para pensiunan yang selama puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara. Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, sebanyak 127 pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menggelar aksi damai di depan kantor bank tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026. Massa melakukan longmarch dan menyampaikan ultimatum akan bermalam hingga menduduki kantor apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Dalam aksi tersebut, para pensiunan mendesak pihak Bank Mandiri Taspen membatalkan seluruh kredit bermasalah yang menurut mereka timbul akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai berinisial N alias D (36). Total nilai kredit yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan terbaru dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait rencana aksi lanjutan yang disampaikan kuasa hukum para nasabah. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak bank ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini