PURWOKERTO,TERASMEDIAGO.ID – Kuasa hukum yang mendampingi sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto meminta agar perjanjian kredit para nasabah dihentikan atau dibatalkan.
Selain itu, mereka juga berencana mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional kantor cabang tersebut apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto Sh, mengatakan, tuntutan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan analisis terhadap perkara yang kini tengah bergulir, menyusul terungkapnya dugaan penggelapan dana nasabah yang saat ini ditangani Polresta Banyumas.
Djoko berpendapat terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Atas dasar itu, para nasabah meminta agar kewajiban kredit mereka dihentikan atau dibatalkan.
“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
Selain meminta pembatalan kredit, Djoko akan berkoordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam koordinasi tersebut, kuasa hukum berencana menyampaikan permohonan agar regulator melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, termasuk mengusulkan pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, fokus para nasabah tidak hanya pada pengembalian dana yang diduga menjadi kerugian akibat perbuatan oknum, tetapi juga memperoleh kepastian hukum terhadap status perjanjian kredit yang masih berjalan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” kata Djoko.
Selain berkoordinasi dengan OJK, Djoko mengaku telah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat tersebut, mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.
Djoko menyebut langkah tersebut merupakan harapan para nasabah yang merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran kredit di tengah proses penyelesaian perkara yang masih berjalan.
Djoko juga menilai proses penyelesaian perkara tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, mayoritas kredit yang dipersoalkan memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun sehingga persoalan yang dihadapi para nasabah masih berpotensi berlangsung dalam jangka panjang.
Selain itu, ia menilai nilai harta yang dimiliki oknum tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran kerugian yang diklaim dialami para nasabah, sehingga dikhawatirkan tidak mampu memberikan pemulihan secara menyeluruh.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Polresta Banyumas saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah dengan menelusuri aset milik tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan hingga Kamis 2 Juli 2026, terdapat 16 nasabah yang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar.
Menurut Kapolresta, penyidik tidak hanya memproses aspek pidana, tetapi juga melakukan asset tracing sebagai upaya mengembalikan hak para korban. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan kepada PPATK. Redaksi akan memperbarui informasi apabila klarifikasi dari pihak Bank Mandiri Taspen telah diperoleh.(DN)









