SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Marak balapan liar di beberapa lokasi wilayah Hukum Polres Sukoharjo, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bertindak cepat.
Hanya dalam kurun waktu satu bulan, berhasil menindak 73 pelanggaran pengguna knalpot brong dan balap liar. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas AKP Marlin Supu Payu, Kanit Gakkum IPTU Ardian Harlinanda, KBO Satlantas IPTU Sigit Setyawan, Kanit Kamsel IPTU Ika Resta Bertiyana, personel Propam, serta sejumlah jurnalis, Rabu (19/08/2026).
Penindakan dilakukan secara bertahap, saat melakukan patroli rutin ke tempat-tempat yang dijadikan favorit bagi pembalap liar, dalam kurun waktu Bulan Juli – Agustus 2026.
“Pada kurun waktu Juli sampai Agustus, fokus kegiatan kami adalah penindakan knalpot brong dan balap liar. Ada sejumlah 73 pelanggaran yang kami tindak,” kata AKP Doohan dalam keterangannya.
Menurutnya, kegiatan penindakan umumnya dilakukan pada malam hari hingga dini hari, terutama sekitar pukul 23.00 WIB ke atas. Pelanggaran ditemukan saat personel Satlantas melaksanakan patroli maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu mengedepankan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah maupun kepada masyarakat umum untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan penggunaan kendaraan sesuai ketentuan.
Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dan kondisi kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, serta sistem pembuangan gas dan perlengkapan teknis lainnya.
“Penindakan ini semata-mata dilakukan untuk mencegah balap liar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Kami juga tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Polres Sukoharjo menegaskan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
Polisi juga mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan balap liar, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan persyaratan teknis, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Salah seorang warga, Sulistyo, mengaku senang dengan tindakan yang dilakukan aparat Satlantas Polres Sukoharjo ini. Sulistyo mengaku pernah terjebak di jalan yang digunakan untuk balapan liar pada malam hari.
“Daripada saya kenapa-kenapa, lebih baik saya menghindar dengan mencari jalan lain. Jujur, kegiatan balap liar ini sangat mengganggu masyarakat, terimakasih buat Pak Polisi yang sudah bertindak tegas,” ujar Sulistyo. (Hasna)









