BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID– Pelaksanaan eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tinggal menunggu hitungan tidak lebih dari satu hari.
Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, kini menjadi titik krusial bagi Rheza Paleva (34), anak sulung dari keluarga pemilik sertifikat sekaligus pengelola Hotel Kencana Sari.
Di tengah ancaman berakhirnya pengelolaan hotel, Rheza bersama dua saudaranya melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Satria Keadilan Banyumas mengajukan permohonan penundaan pengamanan eksekusi kepada Kapolresta Banyumas pada 17 Agustus 2026.
Permohonan itu berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1/Pdt.Eks/2025/A.Pwt tertanggal 12 Februari 2025.
Bagi Rheza, perkara tersebut jauh lebih kompleks daripada sekadar sengketa tanah dan bangunan. Di balik objek eksekusi terdapat sejarah keluarga, keberlangsungan usaha, nasib karyawan, serta aset yang menurut versinya merupakan bagian dari warisan leluhur.
Rheza menjelaskan, Hotel Kencana Sari memiliki perjalanan panjang dalam keluarganya. Bangunan sisi barat yang menjadi objek rencana eksekusi, menurut keterangannya, berasal dari aset almarhumah neneknya, ibu dari Aris Setyowati.
Hotel yang pada awalnya hanya memiliki tujuh kamar kemudian berkembang menjadi 14 kamar setelah orang tua Rheza menikah.
Adapun bangunan sisi timur didirikan oleh kedua orang tuanya pada 1996 dan, menurut Rheza, merupakan bagian dari harta bersama. Konflik semakin kompleks setelah kedua orang tuanya bercerai sekitar 2015-2016.
Setelah perceraian itu, Rheza mengambil alih pengelolaan hotel sebagai anak pertama dari empat bersaudara. Ia mengaku keputusan tersebut bukan semata-mata untuk mempertahankan bisnis, tetapi juga menjaga aset keluarga sekaligus memastikan kebutuhan dan pendidikan adik-adiknya tetap terpenuhi.
Saat Hotel di Ambang Penyegelan, Rheza sempat meninggalkan pengelolaan hotel dan tinggal di Gombong setelah menikah. Namun, menjelang akhir 2018, ia kembali setelah mendapat informasi dari pihak bank mengenai tunggakan cicilan sekitar tiga bulan dan ancaman penyegelan aset.
Ia kemudian membenahi manajemen hotel dari awal, termasuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan dan mempertahankan aset dari upaya penjaminan atau penggadaian kepada pihak ketiga.
Ketika pandemi Covid-19 menghantam sektor pariwisata dan perhotelan, Rheza mengajukan restrukturisasi kredit agar kewajiban pembayaran tetap berjalan.
Langkah tersebut, menurut pengakuannya, kemudian turut menjadi bagian dari konflik internal keluarga dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Rheza juga mengaku telah tiga kali dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh ibunya terkait persoalan aset. Ia menyatakan laporan-laporan tersebut tidak terbukti.
Tidak Ada Itikad Baik dari Termohon Eksekusi Seluruh pernyataan mengenai riwayat kepemilikan, laporan hukum, dan proses pengelolaan tersebut merupakan versi Rheza dan kuasa hukumnya dalam sengketa yang masih berlangsung.
Eksekusi dan ancaman terhadap operasional kekhawatiran Rheza tidak berhenti pada kehilangan penguasaan atas bangunan yang menjadi objek eksekusi.
Menurutnya, bangunan sisi barat dan timur Hotel Kencana Sari masih terintegrasi secara operasional. Sejumlah fasilitas vital, mulai dari sumber air, jaringan Wi-Fi, sistem CCTV hingga mesin cuci, berada atau terhubung dengan area bangunan sisi barat. Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Karena itu, ia menilai eksekusi berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap operasional bagian hotel lainnya. “Kalau bagian barat dieksekusi, fasilitas utama yang menopang bagian timur juga ikut terdampak,” katanya.
Kekhawatiran tersebut membuat Rheza tidak hanya memperjuangkan keberlangsungan pengelolaan, tetapi juga meminta adanya waktu untuk mencari solusi yang tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.
Julian (26), salah seorang karyawan yang telah bekerja sekitar delapan tahun sejak 2018, mengaku tidak mengetahui secara rinci sengketa kepemilikan maupun nilai penjualan hotel.
Ia hanya mengetahui pengelolaan sehari-hari berada di tangan Rheza. Menurut Julian, selama dikelola Rheza terdapat sejumlah pembenahan fasilitas, termasuk renovasi bangunan, penggunaan Smart TV dan penambahan fasilitas kamar.
Di tengah sengketa, Julian juga menyebut sejumlah pihak yang mengaku dari Bank Jateng beberapa kali mendatangi hotel untuk memotret bangunan dan menanyakan isu mengenai rencana penjualan.
Kuasa Hukum minta ruang penyelesaian dalam permohonan kepada Kapolresta Banyumas, kuasa hukum Rheza dan dua saudaranya menyatakan para pemohon merupakan anak-anak dari pihak yang berkaitan dengan objek eksekusi serta selama ini menguasai dan mengelola Hotel Kencana Sari.
Mereka juga mempersoalkan status bangunan yang menurut mereka dikuasai pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara sebelumnya.
Dari perspektif hukum, kuasa hukum berpandangan persoalan pengosongan bangunan perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum tersendiri apabila memang diperlukan.
Namun, inti permohonan mereka bukan sekadar mempersoalkan eksekusi. Mereka meminta ruang dan waktu untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah serta jalur hukum yang tersedia.
Penundaan, menurut mereka, bukan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan upaya mencegah benturan dan membuka peluang penyelesaian damai.
Rheza menawarkan membeli, bukan merebut, di titik inilah harapan Rheza menemukan bentuk paling konkret. Ia menyatakan bersedia membeli atau mengambil alih objek sengketa dengan harga yang wajar.
Bagi Rheza, tawaran tersebut menjadi jalan tengah, hak pihak lain tetap dapat diselesaikan secara proporsional, sementara aset yang selama ini menjadi bagian dari sejarah keluarganya tidak langsung jatuh ke tangan pihak luar. Ia tidak sedang meminta agar sengketa dihapus.
Ia meminta agar masih ada ruang untuk mencari penyelesaian sebelum palu eksekusi benar-benar bekerja. Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi tanggal yang menentukan.
Sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah Hotel Kencana Sari akan dieksekusi, tetapi apakah masih tersedia ruang kompromi sebelum konflik keluarga berubah menjadi persoalan yang lebih besar, yakni hilangnya aset, terhentinya usaha, dan terputusnya sumber penghidupan karyawan.
Bagi Rheza, mempertahankan Hotel Kencana Sari bukan sekadar mempertahankan tembok dan kamar hotel. Ada sejarah keluarga yang ingin diselamatkan. Ada usaha yang masih berjalan. Ada karyawan yang menggantungkan penghasilan.
Dan ada harapan agar sengketa yang lahir dari persoalan keluarga tidak berakhir dengan semua pihak kehilangan sesuatu. Sebab, dalam sengketa keluarga, kemenangan secara hukum belum tentu berarti kemenangan bagi semua pihak. Dan sebelum eksekusi menjadi kenyataan, Rheza masih memilih satu pintu, yaitu musyawarah dan mufakat.(DN)









