Beranda Berita Utama Korban Pencurian Stone Crusher Mendesak Polisi Menahan WP dan Kawan-kawan

Korban Pencurian Stone Crusher Mendesak Polisi Menahan WP dan Kawan-kawan

104
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Meskipun Satreskrim Polresta Klaten, Jawa Tengah sudah menahan dan menetapkan RP sebagai tersangka pidana penipuan kepemilikan stone crusher milik Sri Lestari di Depo Pasir 06 MJS Majegan, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, dinilai belum sesuai dengan fakta tangkap tangan perusakan aset korban.

Karena, menurut pengacara korban, Ratno Agustio Hoetomo, saat tangkap tangan, pelaku perusakan dan pencurian komponen stone crusher adalah WP dan kawan-kawan yang berjumlah 8 orang. Meskipun alasan mereka adalah sudah membeli dari RP.

“Jual beli dengan aset sebesar itu, seharusnya penjual menunjukkan surat sah kepemilikan dan Pembeli Membuat jual beli serta serah terima aset yang disaksikan oleh banyak pihak, seperti perangkat desa, dan saksi pemilik. Tidak asal percaya saja,” kata Ratno saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Ratno melanjutkan, saat terjadi transaksi pada tanggal 28 Agustus 2026 antara RP dan WP, mengapa WP tidak menghubungi nomor seluler yang sudah terpampang di papan Bilboard depan kantor MJS, dimana lokasinya berseberangan dengan TKP. Nomor tersebut adalah pemilik Depo Pasir 06 MJS Majegan.

Ratno juga menyayangkan, saat WP dan kawan-kawan melakukan pemotongan komponen stone crusher dan tertangkap tangan oleh AFP karyawan MJS, WP tidak mau menghentikan aktifitasnya,

“Padahal WP sudah diperingatkan, jangan dilanjutkan karena stone crusher ini milik Ibu Sri yang tidak dijual. Namun WP tetap melanjutkan aktifitas memotong dengan alasan sudah membeli dari RP,” ujarnya.

Yang namanya tertangkap tangan, lanjut Ratno, seharusnya penyidik membuat BAP dan memeriksa para pelaku ini.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, Reskrim Polresta Klaten justru menangkap RP (37) warga Desa Kalitirto , Kecamatan Berbah, Sleman, Yogyakarta, pada 4 September 2026 dan menetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Klaten pada Rabu (9/9/2026).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, WP adalah korban penipuan yang dilakukan RP, sehingga RP lah yang dijadikan tersangka.

“Jadi RP ini berpura-pura mengaku sebagai pemilik komponen stone crusher milik Sri Lestari yang berada di Depo Pasir MJS 06 Majegan, dan menjualnya ke WP seharga Rp 22 juta yang dibayar secara bertahap,” jelas Kompol Kadek.

Saat dikonfirmasi apakah status jual beli yang dilakukan RP kepada WP adalah sah? Dijawab Kasatreskrim: sah!

Dua hari pasca konferensi pers, Satreskrim Polresta Klaten melakukan olah TKP di Depo Pasir MJS 06 Majegan pada Jumat (11/9/2026) siang.

Dengan dilakukannya olah TKP ini, korban dan pengacara mengapresiasi kinerja anggota Satreskrim Polresta Klaten ini.

Seperti pernah diberitakan, pada Minggu (30/8/2026) sekira jam 10.00 terjadi tindak pidana perusakan dan pencurian komponen stone crusher milik Sri Lestari di Depo Pasir 06 MJS Majegan, Tulung, Klaten yang dilakukan oleh WP dan kawan-kawan.

WP mengaku sudah membeli dari RP. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Satreskrim Polresta Klaten pada 30 Agustus 2026. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini