Beranda Berita Utama Bupati Kendal Datangi SPBU Kebonadem Brangsong, Ada Apa?

Bupati Kendal Datangi SPBU Kebonadem Brangsong, Ada Apa?

308
0
Bupati sedang melihat tera ulang yang dilakukan petugas SPBU.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi (Kadisdagkop) dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mendatangi SPBU Kebonadem Kecamatan Brangsong, Kamis(11/12/2025).

Kedatangan bupati ini, untuk memastikan pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi Bahan Bakar Minyak(BBM) apakah ada campuran lain yang bisa membahayakan kendaraan yang mengisi di SPBU tersebut atau tidak.

Selain itu, menjelang Hari Natal 2025 dan tahun baru 2026 nanti, ketersediaan BBM di SPBU ini mencukupi atau tidak, terlebih bahwa SPBU yang berada di Desa Kebonadem Kecamatan Brangsong ini masuk dalam wilayah atau titik lelah bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

” Ini tera ulang secara rutin dilakukan setiap tahun satu kali sesuai jadwal masing- masing pengelola SPBU. Diharapkan dengan adanya tera ulang ini bisa diketahui kualitas dan ukuran sesuai dengan yang dikeluarkan saat konsumen mengisi BBM,” kata bupati.

Menurut bupati, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dipastikan stok BBM yang ada di SPBU ini aman karena selama ini pengiriman BBM dari Pertamina lancar tak ada kendala.

Kadisdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, tera ulang ini dilakukan secara rutin setiap tahun sekali.

Tujuannya untuk memastikan ketersediaannya aman atau tidak. Ternyata di SPBU ini, justru ada kelebihan kuota untuk BBM solar.

“Untuk solar ada kelebihan sekitar 1, 5 juta liter. Jatah di SPBU ini kuotanya sebanyak 90 juta liter untuk mengantisipasi membludagnya truk- truk yang melintas di Pantura, masuk dan mengisi solar ke SPBU ini, ” kata Toni Ari Wibowo.

Meski ada kelebihan solar, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pertamina Pusat dan Provinsi Jateng untuk menambah lagi, jangan sampai di SPBU ini kekurangan yang bisa menjadikan masalah di wilayah Kabupaten Kendal.

“Semua pengaturan pengisian BBM ada di bawah Pertamina. Pemkab Kendal kewenangannya hanya mengajukan. Kalau ada kekurangan kami langsung mengajukan ke Pusat lewat Provinsi,” ujar Toni.

Terkait dengan pelaksanaan tera ulang, yang mengajukan adalah pihak pengelola SPBU. Karena jika pengelola tidak mengajukan tera ulang, dia tidak akan mendapat kuota BBM, makanya mereka mengajukan. Karena persyaratan dari Pertamina, salah satunya pengelola SPBU harus melakukan tera ulang.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini