Beranda Berita Bupati Tindaklanjuti Permintaan Kades Taman Gede untuk Pengukuran Gorong-gorong

Bupati Tindaklanjuti Permintaan Kades Taman Gede untuk Pengukuran Gorong-gorong

100
0

KENDAL, TERAS MEDIAGO.ID – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari turuti permintaan Kepala Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh dengan langsung melakukan pengukuran gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki.

Permintaan tersebut disampaikan pada acara Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga (Bersatu Siaga) di Desa Taman Gede, Kecamatan Gemuh, Jumat (10/10/2025).

Pada sesi tanya jawab, Kepala Desa Taan Gede, Munadi menyampaikan permohonan perbaikan gorong-gorong dan drainase sepaanjang kurang lebih 300 meter yang ada di desanya.

“Pada musim hujan tahun lalu, gorong-gorong dan drainase yang sudah rusak itu telah menyebabkan banjir di RT 1, 3 dan 4,” kata Munadi.

Permintaan juga disampaikan Ali Masyhar, anggota BPD setempat bahwa gorong- gorong yang disampaikan oleh Munadi memang air sering meluap dan menggenangi halaman MI sehinga banyak murid MI yang berangkat sekolah tidak memakai sepatu.

“Mohon kepada Ibu Bupati agar gorong-gorong dan drainase itu ditinggikan agar tidak lagi terdampak banjir,” pinta Ali Masyhar.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, Bupati langsung meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk langsung mengukur seberapa panjang gorong-gorong dan drainase yang perlu diperbaiki

“Ini langsung kita tindak lanjuti. Mohon Dinas PUPR langsung mengukur gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki,” ucap bupati.

Selain itu, bupati juga meminta pemerintah desa untuk mengelola dan mengoptimalkan semua potensi yang ada di desa demi kemajuan ke depan.

Bupati juga berpesan kepada warga yang hadir untuk tetap menjalankan kerja bakti dan gotong royong secara rutin meskipun tidak dikunjungi bupati.

“Sebab, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai meninggalkan budaya warisan leluhur, yaitu gotong royong. Lewat gotong royong ini kita bisa menyelesaikan banyak hal, seperti soal sampah dan kebersihan lingkungan,” pesan bupati.

Dalam acara tersebut juga mengemuka soal penelesaian tanah berstatus eigendom, yakni tanah yang dulu dikuasai pemerintahan kolonial Belanda, seperti tanah milik pabrik gula dan sebagainya.

Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, saat ini tanah dengan status eigendom sudah bisa diurus peralihan haknya menjadi hak milik.

“Saat ini pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai Ibu Bupati. Gugus tugas ini akan mengurus pengajuan tanah yang semula milik negara menjadi tanah eigendom dan tanah tersebut akan dijadikan tanah objek reforma agraria (TORA),” jelasnya.

Wakul Bupati Benny Karnadi yang turut hadir dalam kegiatan itu juga menyampaikan, status tanah eigendom itu saat ini sudah dihapus dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Rata-rata tanah yang luas biasanya berstatus hak guna usaha, seperti tanah yang semua dimiliki oleh pabrik gula. Tanah seperti ini jika ditelantarkan akhirnya akan diambil alih oleh pemerintah kembali lewat proses TORA,” jelasnya.

Namun Wabup juga meminta warga yang kebetulan sudah lama memanfaatkan tanah seperti itu untuk segera mengurus peralihan hak kepada Gugus Tugas Reforma Agraria. (SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini