Beranda Berita Utama Dianiaya Seniornya, Santri di Banyumas Lapor Polisi

Dianiaya Seniornya, Santri di Banyumas Lapor Polisi

85
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Aksi kekerasan diduga terjadi disebuah pondok pesantren yang ada di Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah.

Seorang santri pondok pesantren berinisial GSA, mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua seniornya, yaitu RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, remaja 17 tahun itu mengalami luka lebam pada bawah mata dan bibir pecah.

Tak terima atas tindakan itu, korban bersama kedua orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (8/11/2025) untuk meminta pendampingan hukum.

Dari keterangan korban, insiden memilukan ini bermula saat dirinya hendak mengambil uang kembalian dari penjual ketoprak di depan pondok.

Karena pintu gerbang hendak ditutup, GSA berlari agar sempat masuk. Namun, hal itu justru dianggap pelanggaran oleh RYN, yang bertugas sebagai pengurus divisi keamanan pondok.

“Ketika saya kembali, langsung dipanggil dan dipukul menggunakan peci hingga bibir saya pecah,”tutur GSA.

Tak berhenti di situ, korban juga menjalani proses interogasi yang awalnya dilakukan di depan santri lain, kemudian berpindah ke dalam ruangan.

Di tempat tertutup itulah, tiba-tiba DVN ikut memukul hingga menyebabkan luka lebam dibagian bawah mata korban.

“Pemukulan dilakukan beberapa kali, bahkan saya juga disembur air,” ungkap GSA.

Atas dasar pengakuan anaknya dan bukti luka yang ada, kedua orang tua korban bersepakat menempuh jalur hukum, dengan harapan agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.

“Kami menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku. Orang tua siapa yang rela jika anaknya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Demi kepentingan hukum, pengacara korban, H. Djoko Susanto, S.H. & Rekan, melakukan pelaporan dugaan penganiayaan ini ke SPKT Polresta Banyumas.

“Laporannya sudah diterima, dan pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL). Selanjutnya, kami menunggu undangan dari pihak kepolisian untuk proses penyelidikan,” terang Eko Prihatin, S.H., salah satu anggota tim hukumnya.

Kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, kedua pelaku RYN dan DVN mengakui perbuatanbya yakni melakukan pemukulan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Ini murni kesalahan saya pribadi. Saya benar-benar meminta maaf, tindakan itu tidak ada kaitan dengan aturan pondok pesantren,” kata RYN.

Kendati demikian, keluarga korban tetap saja menempuh jalur hukum.

Hal itu ditegaskan pada Sabtu malam (8/11/2025), korban didampingi kuasa hukumya secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolresta setempat. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini