PURWOKERTO, TERAS MEDIAGO.ID-Seorang ibu muda bernama Honny Lucky Sari asal Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Ibu tiga anak ini mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan secara fisik maupun psikologis. Hal itu terjadi sejak tahun 2023 atau awal menikah hingga 3 September 2025 lalu.
” Saya sering dipukuli hingga bibir pecah dan luka di punggungnya, serta mendapat kekerasan secara psikologis dengan meluapkan kata-kata yang kasar, ” wanita 30 tahun ini.
Karenanya, dirinya secara resmi pada 6 September sudah melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tersebut ke Polresta Banyumas, dalam hal ini sebagai pihak terlapor adalah sang suami yakni Imam Nurtangin 29 Tahun.
Menurutnya, KDRT itu dipicu karena sang suami merasa cemburu kalau dirinya masih berkomunikasi dengan mantan suami pertamanya.
“Sebenarnya komunikasi saya dengan mantan suami pertamanya itu, hanya sebatas komunikasi biasa soal dua anaknya dari hasil pernikahannya. Tapi suami kedua saya ini terbakar cemburu yang berlebihan, hingga melakukan penganiayaan kepada saya, “ungkapnya.
Selain melaporkan ke polisi, korban juga mengadu ke Klini Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyatakan, siap mendampingi klinnya hingga ke meja hijau dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT ini.
“Terlapor bisa dikenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah, ” jelas Djoko pengacara senior yang biasa disapa Djoko Kumis ini. (SN)









