Beranda Berita Utama Diduga Emosi, IAM Aniaya ODGJ Hingga Meninggal Dunia

Diduga Emosi, IAM Aniaya ODGJ Hingga Meninggal Dunia

72
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– IAM, warga Desa Tegorejo Kecamatan, Pegandon terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 20 September 2025 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Korbannya adalah Mr. X ( ODGJ ), laki – laki, umur sekitar 60 tahun.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada saat itu, tersangka IAM bermaksud mengusir korban yang berada di depan rumah miliknya.

Akan tetapi, saat korban diusir untuk pergi, korban malah melakukan perlawanan dengan memukul punggung dan tangan tersangka menggunakan tongkat.

Karena emosi tersangka menendang korban sebanyak lima kali mengenai perut dan muka korban serta memukulkan kursi dan mengenai kepala korban.

“Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumahnya dan karena tersangka juga terkena pukulan tongkat dari korban,”kata Kasatreskrim Polres Kendal, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Maplres Kendal, Kamis(06/11/2025).

Menurut Kasatreskrim, setelah terkena tiga tendangan, ODGJ tersebut jatuh ke belakang sambil mengancam ingin membakar rumah dengan kata – kata “Tak obong omahmu “.

Selanjutnya, pada saat ODGJ tersebut akan berdiri, tersangka menendang lagi sebanyak satu kali menggunakan kaki sebelah kiri dan mengenai pinggang belakang dari ODGJ tersebut.

“Setelah itu ODGJ tersebut tampak lemas dan terkapar di tanah. Saat ODGJ mau berdiri dan tersangka menghalangi agar ODGJ tidak pergi, namun ODGJ tersebut berusaha memukul tersangka menggunakan tongkat dan mengenai jempol tangan kanan tersangka,”ungkap Kasatreskrim.

Diduga emosi, tersangka kembali menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai muka bagian kanan dan mata ODGJ tersebut. Setelah itu ODGJ tersebut tidak sadarkan diri, yang akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam sel di tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun hukuman penjara.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui terus terang bahwa, dirinya menganiaya korban karena emosi bahwa rumahnya akan dibakar oleh ODGJ tersebut.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini