Beranda Berita Utama Diduga Melakukan Pencabulan, ANR Berurusan dengan Polisi

Diduga Melakukan Pencabulan, ANR Berurusan dengan Polisi

32
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Lelaki berinisial ANR, warga Dusun Tegalwaking RT 002 RW 005 Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum, terpaksa berurusan dengan Polres Kendal, setelah terbukti melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, peristiwa memalukan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penemuan bayi yang diketahui pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 silam, sekitar pukul 04.00 WIB di halaman rumah warga bernama Asrip, yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT 004 RW 001 Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Kemudian Unit PPA Satreskrim bersama dengan anggota Inafis mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) kemudian melakukan oleh TKP penemuan bayi tersebut dan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitaran TKP.

Dalam menangani kasus ini, Polres Kendal juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal serta TP2A Jawa Tengah untuk memastikan pemulihan terhadap kondisi korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP penyidik mendapat hasil terkait siapa yang membuang bayi tersebut. Kemudian penyidik melakukan pendalaman kepada ibu bayi dan setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwasanya korban DRSP, disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,”kata Kapolres saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Rabu(20/05/2025) .

Atas peristiwa tersebut, kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan kemudian Unit Resmob bersama unit PPA Satreskrim Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sdr. ANR (ayah kandung korban) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah temannya di Desa Mojo Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Kendal guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku mempunyai perasaan jengkel dan dendam dengan istri pelaku karena lebih percaya dengan orang lain dari pada dengan dirinya terkait hal keuangan.

“Tak hanya itu, istri pelaku sering merendahkan orang tua dan keluarga pelaku sehingga terjadi perceraian di antara pelaku dengan istrinya. Maka dengan itu, muncul niat dari pelaku untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kardigan warna coklat, sebuah BH warna abu-abu, satu celana panjang warna abu-abu, sebuah buah celana dalam warna kuning, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana panjang jeans warna biru dan sebuah celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan atau Pasal 418 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana sebagai maksud dalam pasal 473 ayat (4) dan atau pidana 12 tahun hukuman penjara.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan, bayi yang ditemukan warga itu, kini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di rumah pelayanan sosial.

“Bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga dan kondisinya sehat,”katanya. (SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini