Beranda Berita Utama DPRD Kendal Gelar Public Hearing

DPRD Kendal Gelar Public Hearing

22
0

KENDAL,TERASMEDIAGO.ID– Menyusul adanya masukan dari masyarakat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, DPRD Kabupaten Kendal manyelenggarakan Public hearing atau konsultasi publik, di ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu(18/08/2026).

Selain sejumlah anggota DPRD Kab Kendal, sedikitnya ada sekitar 100 orang dan tokoh masyarakat yang dihadirkan untuk memberikan masukan dalam konsultasi publik ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab Kendal, H. Sulistyo Ari Bowo, menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Kendal menjadi magnet investasi industri terbesar di Jawa Tengah.

Salah satu daya tarik investasi berupa Kawasan Industri Kendal(KIK) di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan akan melebar hingga Kecamatan Brangsong.

Selain KIK, nantinya akan ada terminal peti kemas di Kecamatan Weleri dan Kawasan Industri Eks Seafer di Kecamatan Patebon.

H. Sulistyo Ari Bowo menambahkan, meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal, akan membuka kran datangnya pekerja luar daerah bahkan pekerja asing.

Dengan hadirnya mereka di Kabupaten Kendal maka salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu penyediaan tempat rekreasi dan hiburan.

“Kedatangan mereka akan membawa ragam adat, kebiasaan, sosial budaya yang berbeda dengan kondisi masyarakat Kendal,” jelas H. Sulistyo Ari Bowo.

Menurutnya, penyediaan tempat hiburan dan rekreasi yang sesuai kebutuhan pekerja asing yang datang kadang akan bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Kendal.

Untuk itulah perlu adanya regulasi yang bisa menjembatani antara kebutuhan pekerja luar daerah/asing dengan kearifan lokal.

Dikatakan, salah satu regulasi yang digagas DPRD Kab Kendal yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Raperda ini lahir salah satunya karena menjawab tantangan perkembangann industri di Kabupaten Kendal.

”Kalau ini menjadi Perda, maka Kabupaten Kendal merupakan Kabupaten ke dua yang mempunyai Perda ini setelah Kabupaten Cilacap,”ucapnya.

Menanggapi lahirnya Raperda tersebut, Ketua Bidang Sinergi antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar menyambut baik, meski pihaknya memberikan tiga catatan usulan dan masukan terkait rancangan Raperda Pengendalian dan Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi.

“Ada beberapa point yang menjadi masukan kami. Pertama, agar dimasukkan lebih detail tentang konsep zonasi/penataan Kawasan hiburan dan rekerasi religi/adat istiadat,”kata Arif.

Akar masyarakat Kendal adalah masyarakat religius. Hal ini terbentuk dari perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara yang kuat serta sejarah panjang masa Mataram.

Kendal juga dikenal sebagai kota santri karena banyaknya pondok pesantren terutama di wilayah Kaliwungu.

Untuk itu akar masyarajat Kendal ini tetap perlu dijaga dan dilestarikan. Dengan masuknya industri yang ada di Kabupaten Kendal, maka perlu diperkuat pelestarian akar masyarakat ini melalui regulasi yang jelas.

Salah satunya dengan penetapan zonasi tempat rekreasi dan hiburan religi. Dengan di tetapkan sebagai zonasi Kawasan religi, terutama wilayah yang sudah mengajar sebagai Kawasan religi, maka akan jelas batasan, aturan dan penindakan ketika ada hal- hal yang melanggar.

Sebagaimana Kawasan Industri Kendal yang mempunyai aturan dan kewenangan tersendiri terkait industri dan usaha dibandingkan dengan kawasan/wilayah lain.

Kedua, penguatan daerah atas sebagai wilayah konservasi. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah alih fungsi daerah atas menjadi wilayah/wisata café/villa di daerah atas.

“Terutama yang kami lihat di daerah Limbangan. Padahal daerah atas merupakan daerah tangkapan air sebelum masuk ke sungai di daerah bawah atau pesisir. Tahun 2025 kemarin kejadian banjir besar dengan jebolnya tanggul kali Bodri, karena curah hujan tinggi. Sementara lahan tangkapan air di daerah atas berkurang,”ujar Arif.

Untuk itu, perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi tempat hiburan dan rekrasi konservasi.

Dengan kejelasan zonasi tersebut secara detail akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan lokasi wisata di daerah atas.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini