KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Miris! Begitulah kesan pertama saat ada peristiwa penganiyaan terhadap pelajar yang masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku ada tiga orang anak di bawah umur dan satu orang pelaku dewasa.
Menurut Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, peristiwa naas tersebut terjadi pada saat malam takbir Idul Adha 27 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Di saat yang lainnya sedang takbiran di masjid, empat orang pelaku ini justru main kejar-kejaran terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Yogya-Solo KM 17 Sidodadi, Desa Tlogo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Saat itu, korban yang bernama AA (17) warga Sidowayah , Klaten Tengah, mengendarai sepeda motor bersama 2 teman lainnya dan dikejar empat orang pelaku. Begitu tertangkap, korban dianiaya dengan senjata tajam berupa celurit.
Korban mengalami luka di bagian pundak dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Para tersangka berhasil ditangkap polisi setelah tiga hari dari peristiwa tersebut, yaitu tanggal 1 Juni 2026. Pertama kali yang ditangkap adalah pelaku dewasa berinisial NPS (18 tahun). Lalu dari pengakuan tersangka ini, ditangkap lagi tiga tersangka anak di bawah umur yaitu FDF, LO, dan DIP.
“Untuk yang tersangka dewasa kami tahan di ruang tahanan Polres Klaten. Untuk 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH), dititipkan pada orangtuanya, namun proses hukum tetap jalan,” kata Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Mengapa ABH dititipkan pada orangtuanya? Karena di Klaten belum ada tempat penitipan ABH, begitu alasan polisi.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi juga menyita 3 sepeda motor milik pelaku dan korban sebagai barang bukti, satu bilah celurit, helmed, dan sebagainya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.
“Adapun terhadap perbuatan tersangka kita persangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya perkumpulan remaja yang terindikasi membawa senjata tajam atau menggunakan knalpot brong.
“Mohon apabila melihat ada perkumpulan remaja ataupun anak-anak yang menggunakan knalpot brong ataupun terindikasi membawa sajam, tolong diinformasikan kepada polisi dan petugas akan cepat merespon untuk melaksanakan pencegahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingin seperti yang terjadi pada saat pengungkapan kasus ini,” ungkap Kapolres.
Selain itu, peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lingkungan pendidikan dinilai penting dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana. Pengawasan terhadap para pelajar juga diharapkan dapat terus diperkuat oleh satuan pendidikan guna mencegah peserta didik terlibat maupun berpotensi menjadi pelaku tindak pidana.
“Yang terakhir kami juga dengan hormat bermohon kepada lembaga pendidikan untuk juga ikut memberikan pengawasan kepada siswa-siswanya untuk mencegah anak-anak pelajar melaksanakan atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana yang sering terjadi di wilayah Klaten,” pungkas Kapolres. (Hasna)









