KENDAL, TERASMEDIAGO.ID — Polres Kendal mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota polisi yang terjadi saat petugas berupaya melerai perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu 8 Maret 2026 dini hari.
Atas peristiwa tersebut, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026) siang.
Konferensi pers ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kendal.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kaliwungu bergerak dari Mapolsek menuju area parkiran Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan.
Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, patroli dilanjutkan menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kaliwungu, di antaranya Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.
Petugas kemudian bersiaga di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari hingga sekitar pukul 03.15 WIB. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Kapolsek Kaliwungu bersama anggota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah berkelahi dan dikelilingi oleh beberapa rekannya.
Petugas berupaya melerai perkelahian tersebut, namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh.
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) kembali melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Mengetahui anggotanya diserang, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain berusaha mengendalikan situasi.
Namun dalam proses tersebut, petugas juga sempat menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian.
Meski demikian, salah satu pelaku berinisial A.F. berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M yang masih berada di area sekitar tempat kejadian.
Kapolres Kendal menyatakan kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Peristiwa ini langsung kami dalami dan dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Senin (09/03/2026) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi.
Selain itu, faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas.
Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum serta proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku juga dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Kendal telah menangani sejumlah kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, di antaranya peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, tindak pidana narkotika, hingga kasus asusila.
Operasi tersebut, menurut Kapolres, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H.(SPW)









