KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu, 19 November 2025.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan periode Bulan Juli hingga Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kendal, Ary Nirwanto, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, Kepala unit Penyidikan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal, IPDA Egoh Santoso, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Risky Fani Ardhiansyah, mengatakan, seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari total 41 perkara yang meliputi 22 perkara narkotika, dua perkara kesehatan/psikotropika, dua perkara perlindungan anak, enam perkara perjudian dan 10 perkara lain (ite, pencurian, penggelapan, dll).
Rincian jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan hari ini yakni sabu/narkotika 124,473962 gram, ganja 17,07 gram, tembakau sintetis : 33,95296 gram, pil (alprazolam, pil Y, dll), 1.347 butir.
Dr. Risky Fani Ardhiansyah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kendal dalam menangani setiap perkara hingga tahap akhir secara tuntas dan profesional.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara,”katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal.
“Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya.(SPW)









