Beranda Berita Utama Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Kejahatan Lainnya

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Kejahatan Lainnya

115
0

SUKOHARJO, TERASMEDIAGO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor setempat, Kamis (05/03/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 33 perkara narkotika dan terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tajam, dan perkara lainnya.

“Total ada 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, mayoritas perkara narkotika ada 33 perkara,” ujar Kepala Kejari Sukoharjo Titin Herawati Utara.

Rincian barang bukti meliputi sabu-sabu 511,63 gram, pil koplo 536,26 gram, pil sapi 1.000 butir, ganja 21,64 gram, dan tembakau sintetis 1,69 gram. Selain itu, juga ada barang bukti senjata tajam, handphone, dan timbangan digital.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo, jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Kajari, Titin Herawati menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewenangan jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemusnahan narkotika dengan cara digiling dengan mesin blender, senjata tajam dipotong menggunakan grender, dan ponsel dihancurkan dengan palu.

Untuk barang bukti lainnya berupa botol, plastik pembungkus, pakaian ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi.

Pemusnahan ini, lanjut Kajari, sebagai wujud dari komitmen Kejari Sukoharjo dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan, serta mencegah potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai hukum.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini